Bab IV Komponen Kurikulum Tahun Ajaran 2025 /2026 (Revisi Sesuai dengan Regulasi Terbaru)
Bab IV Komponen Kurikulum Tahun Ajaran 2025/2026
BAB
IV
PERENCANAAN
PEMBELAJARAN
A.
Perencanaan Pembelajaran Di Lingkup
Satuan Pendidikan
Perencanaan
pembelajaran di lingkup satuan pendidikan dimulai dengan menganalisis capaian
pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Capaian Pembelajaran merupakan
kompetensi yang harus dicapai namun masih umum sehingga perlu diuraikan menjadi
tujuan-tujuan pembelajaran yang dapat dicapai satu persatu oleh murid hingga
mereka mencapai akhir fase. Rumusan capaian pembelajaran perlu dianalisis untuk
menyusun tujuan pembelajaran dan alurnya. Setelah itu, guru merancang
pembelajaran dan asesmen dari alur tujuan pembelajaran yang sudah disusun.
Alur
tujuan pembelajaran dan/atau perencanaan pembelajaran dapat dikembangkan oleh
pendidik sesuai kemampuannya dengan cara:
1.
mengembangkan sepenuhnya alur tujuan pembelajaran
dan/atau perencanaan pembelajaran secara mandiri;
2.
mengembangkan alur tujuan pembelajaran dan/atau rencana
pembelajaran berdasarkan contoh-contoh yang disediakan pemerintah; atau
3.
menggunakan contoh yang disediakan sesuai dengan
kebutuhan belajar murid.
Capaian
Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai murid di
akhir setiap fase, dimulai dari fase fondasi pada PAUD. Untuk pendidikan dasar
dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran. Rumusan kompetensi pada
CP dapat menggunakan taksonomi SOLO atau taksonomi lain (taksonomi
Bloom,Wiggins dan Tighe, Marzano, dll.) yang sesuai dengan bidang keilmuan
masing-masing mata pelajaran.
Ada
beberapa hal yang perlu dipahami tentang kekhasan CP sebelum memahami isi dari
capaian untuk setiap mata pelajaran. Dalam CP, kompetensi yang ingin
dicapai ditulis dalam paragraf yang memadukan antara pengetahuan, keterampilan,
dan sikap. Dengan dirangkaikan sebagai paragraf, ilmu pengetahuan yang
dipelajari murid menjadi suatu rangkaian yang berkaitan. CP terdiri atas
rasional, tujuan, karakteristik, dan capaian per fase. Rasional menjelaskan
alasan pentingnya mempelajari mata pelajaran tersebut serta kaitannya dengan
dimensi profil lulusan. Tujuan menjelaskan tentang kemampuan atau kompetensi
yang dituju setelah murid mempelajari mata pelajaran tersebut secara
keseluruhan. Karakteristik menjelaskan tentang apa yang dipelajari dalam mata
pelajaran tersebut, elemen-elemen yang membentuk mata pelajaran dan berkembang
dari fase ke fase. Capaian per fase disampaikan dalam bentuk capaian per
elemen. Oleh karena itu, penting untuk pendidik mempelajari CP mata
pelajarannya secara menyeluruh.
B.
Perencanaan Pembelajaran Di Lingkup
Kelas
Setelah
memahami capaian pembeljaran, pendidik mulai mendapatkan ide-ide tentang
apa yang harus dipelajari murid dalam satu fase. Pada
tahap ini, pendidik mengembangkan tujuan pembelajaran dan kemudian
mengurutkannya menjadi alur tujuan pembelajaran.
1.
Merumuskan tujuan pembelajaran
Tujuan
pembelajaran diturunkan dari capaian pembelajaran. Tujuan pembelajaran yang
dikembangkan ini perlu dicapai murid hingga akhir penghujung fase mereka dapat
meraih capaian pembelajarannya. Selanjutnya, pendidik menyusun tujuan-tujuan
tersebut menjadi satu alur tujuan pembelajaran
Penulisan
tujuan pembelajaran sebaiknya memuat 2 komponen utama, yaitu:
a. Kompetensi, kemampuan murid sebagai hasil dari proses
pembelajaran. Pertanyaan panduan yang dapat digunakan pendidik,
b. Lingkup materi, yaitu konten dan konsep
utama yang perlu dipahami pada akhir satu unit pembelajaran.
2. Merumuskan
alur tujuan pembelajaran
Setelah
merumuskan tujuan pembelajaran pendidik perlu menyusun alur tujuan
pembelajaran. Alur tujuan pembelajaran merupakan tujuan pembelajaran yang
diurutkan, bukan turunan atau rincian dari tujuan pembelajaran. Beberapa hal
yang perlu diperhatikan dalam menyusun alur tujuan pembelajaran:
a. Alur tujuan pembelajaran harus tuntas satu
fase, tidak terpotong di tengah jalan;
b. Alur tujuan pembelajaran perlu dikembangkan
secara kolaboratif, apabila pendidik mengembangkan alur tujuan pembelajaran
secara mandiri, maka perlu kolaborasi pendidik lintas kelas/tingkatan dalam
satu fase atau merancang bersama komunitas atau tim pendidik atau MGMP/ KKG/KKT
(Kelompok Kerja Tutor) di satuan Pendidikan.
c. Alur tujuan pembelajaran dikembangkan sesuai
karakteristik dan kompetensi yang dikembangkan setiap mata pelajaran. Oleh karena
itu, sebaiknya dikembangkan oleh pendidik yang memiliki pemahaman dalam mata
pelajaran tersebut;
d. Pada pendidikan khusus, penyusunan alur
tujuan pembelajaran boleh dilakukan lintas fase
e. Alur
tujuan pembelajaran yang disediakan pemerintah adalah contoh. Urutan tujuan
pembelajaran ditunjukkan dengan nomor atau huruf, namun pendidik atau satuan
pendidikan dapat mengubah atau memodifikasi sesuai dengan kebutuhan; dan
f.
Alur tujuan pembelajaran fokus pada
pencapaian pembelajaran.
C.
Perencanaan Pembelajaran dan Perencanaan Asesmen
1.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan pembelajaran dirancang untuk memandu pendidik
melaksanakan pembelajaran sehari-hari untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Rencana pembelajaran disusun berdasarkan alur tujuan pembelajaran. Perlu diingat bahwa tujuan pembelajaran yang
digunakan dalam perencanaan pembelajaran merupakan tujuan pembelajaran yang ada
di alur tujuan pembelajaran. Alur tujuan pembelajaran pendidik yang satu
berbeda dengan pendidik lainnya meskipun mengajar peserta didik dalam fase yang
sama. Oleh karena itu, rencana pembelajaran yang dibuat masing-masing pendidik
pun dapat berbeda-beda, terlebih lagi karena rencana pembelajaran ini dirancang
dengan memperhatikan berbagai faktor, seperti peserta didik yang berbeda,
lingkungan sekolah, ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran, dan
lain-lain.
Setiap pendidik perlu memiliki rencana pembelajaran untuk membantu
mengarahkan proses pembelajaran mencapai tujuan pembelajaran. Rencana
pembelajaran ini dapat berupa: (1) rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), atau
(2) dalam bentuk modul ajar.
a.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
RPP
dapat dibuat dengan sederhana, sehingga tidak menimbulkan beban administratif
bagi pendidik. Komponen minimum yang harus terdapat dalam RPP diantaranya
adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran.
Ketika pendidik telah memiliki tiga komponen ini dalam mengajar, ia telah
memenuhi kewajiban dalam perencanaan pembelajaran. Namun demikian, pendidik
dapat mengembangkan RPP dalam bentuk yang lebih lengkap yang disebut Modul
Ajar.
b.
Modul Ajar
Modul
ajar sekurang-kurangnya berisi tujuan, langkah, asesmen, serta media pembelajaran
yang dapat membantu pendidik dalam melaksanakan pembelajaran. Satu modul ajar
biasanya berisi rancangan pembelajaran untuk satu atau lebih tujuan
pembelajaran berdasarkan alur tujuan pembelajaran yang telah disusun. Modul
ajar dalam Kurikulum Merdeka ditujukan untuk membantu pendidik mengajar secara lebih
fleksibel dan kontekstual, tidak selalu menggunakan buku teks pelajaran. Modul
ajar dapat menjadi pilihan lain atau alternatif strategi pembelajaran. Apabila
pendidik menggunakan modul ajar, maka ia tidak perlu membuat RPP karena komponen-komponen
dalam modul ajar meliputi komponen-komponen dalam RPP atau lebih lengkap
daripada RPP.
2.
Perencanaan Asesmen
Dalam perencanaan asesmen, pendidik dapat mengadopsi,
mengadaptasi, atau mengembangkan perencanaan asesmen secara mandiri. Jika
pendidik memutuskan untuk mengembangkan sendiri rencana pelaksanaan
pembelajaran dan/atau modul ajar, ia perlu merencanakan asesmen yang akan
digunakan. Berikut pertimbangan dalam perencanaan asesmen:
a.
Rencana asesmen dimulai dengan perumusan
tujuan asesmen. Tujuan ini tentu berkaitan erat dengan tujuan pembelajaran.
b.
Setelah tujuan dirumuskan, pendidik memilih
dan/atau mengembangkan instrumen asesmen sesuai tujuan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih/mengembangkan
instrumen, antara lain: karakteristik murid, kesesuaian asesmen dengan rencana/
tujuan pembelajaran dan tujuan asesmen, kemudahan penggunaan instrumen untuk
memberikan umpan balik kepada murid dan pendidik.
Asesmen dilakukan untuk mencari bukti ataupun dasar pertimbangan
tentang ketercapaian tujuan pembelajaran. Asesmen merupakan aktivitas yang
menjadi kesatuan dalam proses pembelajaran. Pendidik dianjurkan untuk melakukan
asesmen-asesmen berikut ini:
a. Asesmen
Formatif
Asesmen
formatif, yaitu asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan
balik bagi pendidik dan murid untuk memperbaiki proses belajar. Asesmen
formatif berupa:
1)
Asesmen di awal pembelajaran yang dilakukan
untuk mengetahui kesiapan murid untuk mempelajari materi ajar dan mencapai
tujuan pembelajaran yang direncanakan. Asesmen ini termasuk dalam kategori
asesmen formatif karena ditujukan untuk kebutuhan pendidik dalam merancang dan
menyesuaikan pembelajaran, tidak untuk keperluan penilaian hasil belajar murid
yang dilaporkan dalam rapor.
2)
Asesmen di dalam proses pembelajaran yang
dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan murid dan
sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Biasanya asesmen ini dilakukan
sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat juga
dilakukan di akhir langkah pembelajaran.
Asesmen
formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi
pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan
belajar, hambatan atau kesulitan yang dihadapi murid. Asesmen formatif juga
digunakan untuk memperoleh informasi perkembangan murid dalam proses pembelajaran.
Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi pendidik dan murid.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan pendidik dalam merancang asesmen formatif, antara
lain sebagai berikut:
1) tidak
berisiko tinggi. Asesmen formatif dirancang untuk tujuan pembelajaran dan tidak
seharusnya digunakan untuk menentukan nilai rapor, Keputusan kenaikan kelas,
kelulusan, atau keputusan-keputusan penting lainnya.
2) menggunakan
berbagai teknik dan/atau instrumen. Asesmen formatif dapat dilakukan dengan
teknik observasi, atau menggunakan instrumen asesmen diri, dan asesmen antar
teman.
3) dilaksanakan
bersamaan dengan proses pembelajaran yang sedang berlangsung sehingga asesmen
formatif dan pembelajaran menjadi suatu kesatuan.
4) asesmen
di awal tahun pembelajaran bersifat opsional, yang lebih ditekankan adalah
pelaksanaan asesmen awal sebelum melaksanakan pembelajaran.
5) dapat menggunakan metode yang sederhana, sehingga
umpan balik hasil asesmen tersebut dapat diperoleh dengan cepat.
6) asesmen
formatif yang dilakukan di awal pembelajaran akan memberikan informasi kepada pendidik tentang
kesiapan belajar peserta didik. Berdasarkan asesmen ini, pendidik
perlu menyesuaikan/ memodifikasi rencana pelaksanaan pembelajarannya dan/atau
membuat diferensiasi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
7) instrumen
asesmen yang digunakan dapat memberikan
informasi tentang kekuatan, hal-hal yang masih perlu ditingkatkan oleh
peserta didik dan mengungkapkan cara untuk meningkatkan kualitas tulisan, karya
atau performa yang diberi umpan balik. Dengan demikian, hasil asesmen tidak
sekadar sebuah angka.
b. Asesmen
Sumatif
Asesmen
sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran.
Asesmen ini dilakukan pada akhir lingkup materi atau dilakukan sekaligus untuk
dua atau lebih tujuan pembelajaran, atau akhir semester sesuai dengan
pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Berbeda dengan asesmen
formatif, asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir
semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.
Penilaian
atau asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk
menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau CP murid sebagai dasar
penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar peserta
didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik
dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Adapun
asesmen sumatif dapat berfungsi untuk:
1) alat ukur untuk mengetahui pencapaian hasil
belajar peserta didik dalam satu atau lebih tujuan pembelajaran di periode
tertentu;
2) mendapatkan nilai capaian hasil belajar
untuk dibandingkan dengan kriteria capaian yang telah ditetapkan; dan
3) menentukan kelanjutan proses belajar
peserta didik di kelas atau jenjang berikutnya.
Asesmen
sumatif dapat dilakukan setelah pembelajaran berakhir, misalnya pada akhir satu
lingkup materi (dapat terdiri atas satu atau lebih tujuan pembelajaran), pada
akhir semester; khusus asesmen pada akhir semester, asesmen ini bersifat
pilihan. Jika pendidik merasa masih memerlukan konfirmasi atau informasi
tambahan untuk mengukur pencapaian hasil belajar murid, maka dapat melakukan
asesmen pada akhir semester. Sebaliknya, jika pendidik merasa bahwa data hasil
asesmen yang diperoleh selama 1 semester telah mencukupi, maka tidak perlu
melakukan asesmen pada akhir semester. Hal yang perlu ditekankan, untuk asesmen
sumatif, pendidik dapat menggunakan teknik dan instrumen yang beragam, tidak
hanya berupa tes tertulis, namun dapat menggunakan observasi dan performa
(praktik, menghasilkan produk, melakukan projek). Kedua jenis asesmen ini tidak
harus digunakan dalam suatu rencana pelaksanaan pembelajaran
3.
Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran
Untuk
mengetahui apakah murid telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran, pendidik
perlu menetapkan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini
dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik
menyusun perencanaan pembelajaran, baik dalam bentuk rencana pelaksanaan
pembelajaran ataupun modul ajar. Kriteria ketercapaian ini juga menjadi salah
satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen asesmen, karena belum tentu
suatu asesmen sesuai dengan tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran. Kriteria ini merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan
apa yang perlu ditunjukkan/didemonstrasikan murid sebagai bukti (evidence) bahwa
ia telah mencapai tujuan pembelajaran.
Ketercapaian
tujuan pembelajaran tidak
disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya 75, 80, dan sebagainya)
sebagai kriteria, yang paling disarankan adalah menggunakan deskripsi, namun
jika dibutuhkan, pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai
(misalnya 70-85, 85-100, dan sebagainya). Penetapan angka interval diperoleh
berdasarkan ciri/kriteria, atau deskripsi dalam rubrik penilaian. Dengan kata
lain, sebelum pendidik menetapkan angka pada interval nilai, pendidik perlu
terlebih dahulu menetapkan kriteria atau deskripsi ketercapaian.
Dengan
demikian, kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah peserta didik telah
mencapai tujuan pembelajaran dapat dikembangkan pendidik menggunakan beberapa pendekatan,
di antaranya:
a.
menggunakan deskripsi kriteria;
b.
menggunakan rubrik;
c.
menggunakan skala atau interval nilai;
d.
menggunakan persentase, atau pendekatan
lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya.
Dalam penetuan KKTP, SD ... menggunakan skala atau interval nilai. Berkenaan dengan pengolahan hasil asesmen, SD ... dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan. Selain itu, pendidik menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Ketercapaian tujuan pembelajaran dilihat dengan menggunakan interval nilai di mana pada saat menggunakan interval, pendidik dan/ atau satuan pendidikan dapat menggunakan rubrik maupun nilai dari tes. Pendidik menentukan terlebih dahulu intervalnya dan tindak lanjut yang akan dilakukan untuk para peserta didik. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.
|
No |
Rentang nilai |
Kriteria Pencapaian Tujuan Pembelajaran |
|
1 |
0 – 60 |
belum mencapai, remidial di seluruh bagian |
|
2 |
61 – 75 |
belum mencapai ketuntasan, remedial di bagian yang diperlukan |
|
3 |
76 – 85 |
sudah mencapai ketuntasan |
|
4 |
86 – 100 |
sudah mencapai ketuntasan, perlu pengayaan dan tantangan lebih |
D.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana
belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi murid
untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas,
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta
psikologis murid. Pelaksanaan pembelajaran oleh pendidik dengan memberikan:
keteladanan, pendampingan; dan fasilitasi.
Pelaksanaan pembelajaran yang inspiratif dalam
suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis
dan produktif antara pendidik dengan murid, sesama murid, dan antara murid
dengan materi belajar. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang
interaktif paling sedikit dilakukan dengan cara berinteraksi secara
dialogis antara pendidik dengan murid, serta sesama murid, berinteraksi secara
aktif dengan lingkungan belajar, dan berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa
gotong royong. Dalam melaksanakan pembelajaran, pendidik berperan sebagai
fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi satu-satunya sumber
pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang
inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi
positif bagi murid. Pelaksanaan pembelajaran ini dilakukan dengan cara
menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi,
dan mengeksplorasi hal baru memfasilitasi murid dengan berbagai sumber belajar
untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar Pelaksanaan pembelajaran
dalam suasana belajar yang menyenangkan dirancang agar murid mengalami
proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif. Pelaksanaan
dilakukan dengan cara menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman,
dan bebas dari perundungan menggunakan berbagai variasi metode dengan
mempertimbangkan aspirasi dari murid, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas
dan. mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama
atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap murid
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang
menantang dirancang untuk mendorong murid terus meningkatkan kompetensinya
melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat. Pelaksanaan
pembelajaran dilakukan dengan cara menggunakan materi dan kegiatan belajar
sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan peserta didik; dan
memfasilitasi murid untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan. Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi murid untuk berpartisipasi
aktif dilakukan dengan cara. membangun suasana belajar yang memberikan
kesempatan kepada murid untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen,
melibatkan murid dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu
dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.
Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar
yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid dilakukan
dengan cara memberi kesempatan bagi murid untuk mengembangkan dan
mengomunikasikan gagasan baru. membiasakan murid untuk mampu mengatur dirinya
dalam proses belajar, menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan
kesempatan bagi murid untuk mengaktualisasikan diri, dan mengapresiasi bakat,
minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh murid. Pelaksanaan pembelajaran
dengan memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada
kehidupan sehari-hari memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi murid
dalam proses belajar dan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi murid
sesuai dengan kebutuhan
Pelaksanaan pembelajaran di SD .... tahun ajaran 2025 / 2026 dilakukan dengan pendekatan pembelajaran mendalam.
Pembelajaran Mendalam merupakan pendekatan yang memuliakan dengan menekankan
pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna,
dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga
secara holistik dan terpadu. Model pembelajaran uang digunakan diantaranya
model pembelajaran inovatif seperti Problem Based Learning, Project Based Learning,
Inquiry, dan lain sebagianya.
E. Pengelolaan Hasil Asesmen, Remedial dan Pengayaan dan Pelaporan
Hasil Belajar
1. Pengolahan Hasil Asesmen
Pengolahan hasil asesmen dilakukan dengan menganalisis secara
kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap hasil asesmen. Hasil asesmen untuk
setiap tujuan pembelajaran diperoleh melalui data kualitatif (hasil amatan atau
rubrik) maupun data kuantitatif (berupa angka). Data-data ini diperoleh dengan
membandingkan pencapaian hasil belajar murid dengan kriteria ketercapaian
tujuan pembelajaran, baik pada capaian pembelajaran di akhir fase, maupun
tujuan-tujuan pembelajaran turunannya Berikut adalah cara pengolahan hasil
asesmen:
a.
Mengolah hasil asesmen dalam satu tujuan
pembelajaran
Asesmen
sumatif dilaksanakan secara periodik setiap selesai satu atau lebih tujuan
pembelajaran. Hasil asesmen perlu diolah menjadi capaian dari tujuan
pembelajaran setiap peserta didik. Pendidik dapat menggunakan data kualitatif
sebagai hasil asesmen tujuan pembelajaran peserta didik. Namun, dapat juga
menggunakan data kuantitatif dan mendeskripsikannya secara kualitatif. Pendidik
diberi keleluasaan untuk mengolah data kuantitatif, baik secara rerata maupun
proporsional.
b.
Mengolah hasil asesmen dari beberapa tujuan
pembelajaran menjadi nilai akhir
Capaian belajar muridk menjadi
bahan yang diolah menjadi nilai akhir mata Pelajaran dalam kurun waktu
pelaporan (biasanya satu semester). Untuk mendapatkan nilai akhir mata
pelajaran tersebut, data kuantitatif langsung diolah, sedangkan untuk
deskripsi, pendidik dapat memberikan penjelasan mengenai kompetensi yang sudah
dikuasai murid, dan kompetensi yang belum dikuasai, serta dapat ditambahkan
tindak lanjut secara ringkas bila ada.
Pengolahan nilai raport dapat dilakukan dengan berbagai cara
diantaranya opsi pembobotan, opsi persentase dan opsi rata-rata. Berkenaan
dengan hal tersebut, .... menggunakan opsi rata-rata yang
digambarkan sebagai berikut.
Gambar
2: Format pengolahan raport opsi rata-rata (sumber gambar: panduan pembelajaran dan asesmen Kemendikdasmen 2024)
1. Remedial
dan Pengayaan
Tindak lanjut penilaian hasil
belajar perlu dipahami dan dilakukan oleh setiap pendidik dan selanjutnya
mengadakan evaluasi. Berdasarkan hasil-hasil evaluasi inilah seorang guru dapat
merancang kegiatan tindak lanjut yang perlu dilakukan baik berupa perbaikan
(remedial) maupun berupa penyempurnaan program pembelajaran.
a. Remidial
Program pembelajaran
remidial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada muriduntuk
memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang
ditetapkan. Program ini dilakukan setelah muridmengikuti tes atau ujian
kompetensi tertentu, tetapi muridtersebut mendapatkan sekor nilai di bawah
standar minimal yang telah ditetapkan. Dan program ini hanya dilakukan maksimal
dua kali, apabila peserta yang sudah melakukan program remedial sebanyak dua
kali namun nilainya masih di bawah standart nimimum, maka penanganannya harus
melibatkan orang tua atau wali murid.
Pelaksananan remedial oleh SD .... dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Murid yang mendapatkan remidial adalah peserta
yang mendapatkan nilai di bawah KKTP
(b) Pelaksanaanya, murid melakukan remedial bersama
guru
(c) Nilai akhir yang digunakan adalah hasil karya
murid yang telah mencapai KKTP (maksimal adalah nilai KKTP)
(d) Namun, jika telah remidial berulang-ulang dan
nilai murid tetap tidak mencapai KKTP, nilai yang digunakan adalah batas bawah
KKT
b.Pengayaan
Program pengayaan adalah
program yang dilakukan oleh pendidik untuk menindaklanjuti hasil evaluasi yang
telah mencapai standar ketuntasan, sehingga murid yang telah mencapai standar
ketuntasan tidak dianaktirikan oleh pendidik yang lebih memprioritaskan pada
program remedial. Adapun cara yang dapat dilakukan berkaitan dengan program
pengayaan antara lain:
(a)
Pemberian materi tambahan atau berdikusi tentang suatu hal yang berkaitan
dengan materi ajar berikutnya, bersama teman kelompoknya yang mengalami hal
serupa dengan tujuan memperluas wawasannya
(b)
Menganalisis tugas-tugas yang diberikan oleh guru sebagai materi ajar
tambahan
(c)
Mengerjakan soal-soal latihan tambahan yang bersifat pengayaan
2. Pelaporan
Hasil Belajar
Pelaporan
kemajuan belajar murid dilakukan dengan:
a. Satuan
pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor) murid.
b. Rapor
murid meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas,
semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, presensi, dan
kegiatan ekstrakurikuler.
c. Satuan
pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan
hasil belajar kepada orang tua/wali.
d. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan
untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta
didik.
e. Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya
pada setiap akhir semester untuk muatan nasional dan muatan lokal
f. Pelaporan hasil belajar kokurikuler terintegrasi dengan
mata pelajaran
g. Satuan pendidikan menyampaikan rapor murid secara
berkala dalam bentuk cetak
h. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan
kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
1)
laporan kemajuan belajar;
2)
laporan pencapaian kokurikuler yang terintegrasi mata
pelajaran;
3)
portofolio murid;
4)
prestasi akademik dan non-akademik;
5)
ekstrakurikuler;
6)
penghargaan peserta didik;
7)
tingkat kehadiran.
Format
raport SD ..... adalah sebagai berikut.
LAPORAN
HASIL BELAJAR SISWA
(RAPOR)
Nama Peserta Didik : ….
Kelas : ….
NIS / NISN : …
Fase : ….
Sekolah : …
Semester : …
Alamat : …
Tahun
Pelajaran : …
|
No |
Muatan Pelajaran |
Nilai Akhir |
Capaian Kompetensi |
|
1 |
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti |
|
|
|
Al Qur’an |
|
|
|
|
Aqidah – Tauhid |
|
|
|
|
Akhlak |
|
|
|
|
Fiqih / Ibadah |
|
|
|
|
Tarikh Islam |
|
|
|
|
2 |
Kemuhammadiyahan |
|
|
|
3 |
Bahasa Arab |
|
|
|
4 |
Pendidikan Pancasila |
|
|
|
5 |
Bahasa Indonesia |
|
|
|
6 |
Matematika |
|
|
|
7 |
Ilmu Pengetahuan Alam (IPAS) |
|
|
|
8 |
Seni Budaya |
|
|
|
9 |
Pendidikan Jasmani Olah Raga Kesehatan (PJOK) |
|
|
|
10 |
Bahasa Jawa |
|
|
|
11 |
Bahasa Inggris |
|
|
Kegiatan Ekstrakurikuler
|
No |
Ekstrakurikuler |
Keterangan |
|
|
|
|
|
|
|
|
Prestasi Siswa
|
No |
Ekstrakurikuler |
Keterangan |
|
|
|
|
|
|
|
|
Tinggi dan Berat Badan
|
No |
Aspek yang diukur |
Semester |
|
|
1 |
2 |
||
|
1 |
Tinggi badan |
|
|
|
2 |
Berat badan |
|
|
Ketidakhadiran
|
Ketidakhadiran |
|
|
Sakit |
… hari |
|
Izin |
… hari |
|
Tanpa Keterangan |
… hari |
Saran wali kelas
|
|
Yogyakarta,
……
Orang
tua siswa Wali
kelas
………………….. ………………..
Mengetahui,
Kepala
Sekolah
……………….
3. Kriteria
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas ..... sebagai berikut :
a. Murid sudah
menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar
minimal pada semua capaiam pembelajaran dan indikator
b. Murid mencapai kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran pada setiap mata pelajaran dan/atau dengan penyesuaian pada muridberkebutuhan khusus dibuktikan dengan
dokumen rapor
c. Murid menyelesaikan
2 tema projek kokurikuler
yang dibuktikan dengan dokumen
rapor projek yang terintegrasi dalam raport mata pelajaran
d. Murid memiliki nilai ekstrakurikuler wajib minimal baik
e. Murid mengikuti pembelajaran minimal
85% kecuali dalam keadaan sakit atau izin.
f. Pada kondisi
khusus, prestasi akademik dan non akademik
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.
4. Kelulusan
dari Satuan Pendidikan
Kriteria kelulusan berdasar Permendikbud No. 53 tahun 2015. Penentuan kelulusan peserta ujian
dilakukan oleh sekolah melalui Rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai Ujian Akhir Sekolah, sikap /perilaku/ budi pekerti murid/
peserta ujian yang bersangkutan. Murid/ peserta ujian
dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria kelulusan. Peserta ujian yang lulus, akan mendapat
Ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas 6. Murid
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria:
a. Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan mempunyai nilai raport dari
semester 1 hingga 12.
b. Murid
mencapai ketuntasan belajar minimal pada semua Capaian Pembelajaran
c. Murid
memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dibuktikan dengan lampiran buku
kegiatan siswa.
d. Murid lulus
Ujian Sekolah dengan tuntas KKTP
e. Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani olahraga dan kesehatan
f. Kelulusan
murid diperoleh dari nilai ujian sekolah dan nilai raport kelas V dan VI yang
formulasinya ditentukan melalui rapat kelulusan sekolah.
5. Mutasi
a.
Mutasi Masuk
SD .... menerima mutasi siswa dari sekolah lain dengan persyaratan:
1)
Ada formasi kelas yang ditempati
2)
Mempunyai dokumen rangkap (Format S-12 dan Format S-13)
3)
Surat izin dari Dinas Pendidikan Kota jika dari luar
Propinsi DIY
4)
Surat keterangan pindah dari kepala sekolah
5)
Surat keterangan berkelakuan baik dari kepada sekolah
asal
6)
Foto kopi rapor
7)
Surat validasi NISN
b.
Mutasi Keluar
Siswa SD
.... dapat pindah dari SD ... ke sekolah
lain dengan syarat:
1) Surat
permohonan pindah dari orang tua / wali murid
2) Surat
keterangan pindah dari kepala sekolah
3) Surat
keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah
4) Foto
kopi rapor
5) Surat
validasi NISN
6) Surat
keterangan formasi kelas dan kesanggupan menerima dari sekolah yang dituju
7) Orang
tua murid melengkapi seluruh biaya sekolah yang menjadi tanggung jawabnya
.png)

Posting Komentar untuk "Bab IV Komponen Kurikulum Tahun Ajaran 2025 /2026 (Revisi Sesuai dengan Regulasi Terbaru)"
Berkomentar dengan baik. Mohon tidak spam.