Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bab IV Komponen Kurikulum Tahun Ajaran 2025 /2026 (Revisi Sesuai dengan Regulasi Terbaru)

 


Bab IV Komponen Kurikulum Tahun Ajaran 2025/2026 


BAB IV

PERENCANAAN PEMBELAJARAN

 

A.    Perencanaan Pembelajaran Di Lingkup Satuan Pendidikan

Perencanaan pembelajaran di lingkup satuan pendidikan dimulai dengan menganalisis capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Capaian Pembelajaran merupakan kompetensi yang harus dicapai namun masih umum sehingga perlu diuraikan menjadi tujuan-tujuan pembelajaran yang dapat dicapai satu persatu oleh murid hingga mereka mencapai akhir fase. Rumusan capaian pembelajaran perlu dianalisis untuk menyusun tujuan pembelajaran dan alurnya. Setelah itu, guru merancang pembelajaran dan asesmen dari alur tujuan pembelajaran yang sudah disusun.

Alur tujuan pembelajaran dan/atau perencanaan pembelajaran dapat dikembangkan oleh pendidik sesuai kemampuannya dengan cara:

1.      mengembangkan sepenuhnya alur tujuan pembelajaran dan/atau perencanaan pembelajaran secara mandiri;

2.      mengembangkan alur tujuan pembelajaran dan/atau rencana pembelajaran berdasarkan contoh-contoh yang disediakan pemerintah; atau

3.      menggunakan contoh yang disediakan sesuai dengan kebutuhan belajar murid.

Capaian Pembelajaran (CP) merupakan kompetensi pembelajaran yang harus dicapai murid di akhir setiap fase, dimulai dari fase fondasi pada PAUD. Untuk pendidikan dasar dan menengah, CP disusun untuk setiap mata pelajaran. Rumusan kompetensi pada CP dapat menggunakan taksonomi SOLO atau taksonomi lain (taksonomi Bloom,Wiggins dan Tighe, Marzano, dll.) yang sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing mata pelajaran.

Ada beberapa hal yang perlu dipahami tentang kekhasan CP sebelum memahami isi dari capaian untuk setiap mata pelajaran. Dalam CP, kompetensi yang ingin dicapai ditulis dalam paragraf yang memadukan antara pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Dengan dirangkaikan sebagai paragraf, ilmu pengetahuan yang dipelajari murid menjadi suatu rangkaian yang berkaitan. CP terdiri atas rasional, tujuan, karakteristik, dan capaian per fase. Rasional menjelaskan alasan pentingnya mempelajari mata pelajaran tersebut serta kaitannya dengan dimensi profil lulusan. Tujuan menjelaskan tentang kemampuan atau kompetensi yang dituju setelah murid mempelajari mata pelajaran tersebut secara keseluruhan. Karakteristik menjelaskan tentang apa yang dipelajari dalam mata pelajaran tersebut, elemen-elemen yang membentuk mata pelajaran dan berkembang dari fase ke fase. Capaian per fase disampaikan dalam bentuk capaian per elemen. Oleh karena itu, penting untuk pendidik mempelajari CP mata pelajarannya secara menyeluruh.

 

B.     Perencanaan Pembelajaran Di Lingkup Kelas

Setelah memahami capaian pembeljaran, pendidik mulai mendapatkan ide-ide tentang apa yang harus dipelajari murid dalam satu fase. Pada tahap ini, pendidik mengembangkan tujuan pembelajaran dan kemudian mengurutkannya menjadi alur tujuan pembelajaran.

1.      Merumuskan tujuan pembelajaran

Tujuan pembelajaran diturunkan dari capaian pembelajaran. Tujuan pembelajaran yang dikembangkan ini perlu dicapai murid hingga akhir penghujung fase mereka dapat meraih capaian pembelajarannya. Selanjutnya, pendidik menyusun tujuan-tujuan tersebut menjadi satu alur tujuan pembelajaran

Penulisan tujuan pembelajaran sebaiknya memuat 2 komponen utama, yaitu:

a. Kompetensi, kemampuan murid sebagai hasil dari proses pembelajaran. Pertanyaan panduan yang dapat digunakan pendidik,

b.  Lingkup materi, yaitu konten dan konsep utama yang perlu dipahami pada akhir satu unit pembelajaran.

2.      Merumuskan alur tujuan pembelajaran

Setelah merumuskan tujuan pembelajaran pendidik perlu menyusun alur tujuan pembelajaran. Alur tujuan pembelajaran merupakan tujuan pembelajaran yang diurutkan, bukan turunan atau rincian dari tujuan pembelajaran. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyusun alur tujuan pembelajaran:

a. Alur tujuan pembelajaran harus tuntas satu fase, tidak terpotong di tengah jalan;

b.  Alur tujuan pembelajaran perlu dikembangkan secara kolaboratif, apabila pendidik mengembangkan alur tujuan pembelajaran secara mandiri, maka perlu kolaborasi pendidik lintas kelas/tingkatan dalam satu fase atau merancang bersama komunitas atau tim pendidik atau MGMP/ KKG/KKT (Kelompok Kerja Tutor) di satuan Pendidikan.

c. Alur tujuan pembelajaran dikembangkan sesuai karakteristik dan kompetensi yang dikembangkan setiap mata pelajaran. Oleh karena itu, sebaiknya dikembangkan oleh pendidik yang memiliki pemahaman dalam mata pelajaran tersebut;

d. Pada pendidikan khusus, penyusunan alur tujuan pembelajaran boleh dilakukan lintas fase

e.  Alur tujuan pembelajaran yang disediakan pemerintah adalah contoh. Urutan tujuan pembelajaran ditunjukkan dengan nomor atau huruf, namun pendidik atau satuan pendidikan dapat mengubah atau memodifikasi sesuai dengan kebutuhan; dan

f.        Alur tujuan pembelajaran fokus pada pencapaian pembelajaran.

 

C.    Perencanaan Pembelajaran dan Perencanaan Asesmen

1.      Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran dirancang untuk memandu pendidik melaksanakan pembelajaran sehari-hari untuk mencapai tujuan pembelajaran. Rencana pembelajaran disusun berdasarkan alur tujuan pembelajaran.  Perlu diingat bahwa tujuan pembelajaran yang digunakan dalam perencanaan pembelajaran merupakan tujuan pembelajaran yang ada di alur tujuan pembelajaran. Alur tujuan pembelajaran pendidik yang satu berbeda dengan pendidik lainnya meskipun mengajar peserta didik dalam fase yang sama. Oleh karena itu, rencana pembelajaran yang dibuat masing-masing pendidik pun dapat berbeda-beda, terlebih lagi karena rencana pembelajaran ini dirancang dengan memperhatikan berbagai faktor, seperti peserta didik yang berbeda, lingkungan sekolah, ketersediaan sarana dan prasarana pembelajaran, dan lain-lain.

Setiap pendidik perlu memiliki rencana pembelajaran untuk membantu mengarahkan proses pembelajaran mencapai tujuan pembelajaran. Rencana pembelajaran ini dapat berupa: (1) rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), atau (2) dalam bentuk modul ajar.

a.      Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

RPP dapat dibuat dengan sederhana, sehingga tidak menimbulkan beban administratif bagi pendidik. Komponen minimum yang harus terdapat dalam RPP diantaranya adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen pembelajaran. Ketika pendidik telah memiliki tiga komponen ini dalam mengajar, ia telah memenuhi kewajiban dalam perencanaan pembelajaran. Namun demikian, pendidik dapat mengembangkan RPP dalam bentuk yang lebih lengkap yang disebut Modul Ajar.

b.      Modul Ajar

Modul ajar sekurang-kurangnya berisi tujuan, langkah, asesmen, serta media pembelajaran yang dapat membantu pendidik dalam melaksanakan pembelajaran. Satu modul ajar biasanya berisi rancangan pembelajaran untuk satu atau lebih tujuan pembelajaran berdasarkan alur tujuan pembelajaran yang telah disusun. Modul ajar dalam Kurikulum Merdeka ditujukan untuk membantu pendidik mengajar secara lebih fleksibel dan kontekstual, tidak selalu menggunakan buku teks pelajaran. Modul ajar dapat menjadi pilihan lain atau alternatif strategi pembelajaran. Apabila pendidik menggunakan modul ajar, maka ia tidak perlu membuat RPP karena komponen-komponen dalam modul ajar meliputi komponen-komponen dalam RPP atau lebih lengkap daripada RPP.

 

2.      Perencanaan Asesmen

Dalam perencanaan asesmen, pendidik dapat mengadopsi, mengadaptasi, atau mengembangkan perencanaan asesmen secara mandiri. Jika pendidik memutuskan untuk mengembangkan sendiri rencana pelaksanaan pembelajaran dan/atau modul ajar, ia perlu merencanakan asesmen yang akan digunakan. Berikut pertimbangan dalam perencanaan asesmen:

a.    Rencana asesmen dimulai dengan perumusan tujuan asesmen. Tujuan ini tentu berkaitan erat dengan tujuan pembelajaran.

b.   Setelah tujuan dirumuskan, pendidik memilih dan/atau mengembangkan instrumen asesmen sesuai tujuan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam memilih/mengembangkan instrumen, antara lain: karakteristik murid, kesesuaian asesmen dengan rencana/ tujuan pembelajaran dan tujuan asesmen, kemudahan penggunaan instrumen untuk memberikan umpan balik kepada murid dan pendidik.

Asesmen dilakukan untuk mencari bukti ataupun dasar pertimbangan tentang ketercapaian tujuan pembelajaran. Asesmen merupakan aktivitas yang menjadi kesatuan dalam proses pembelajaran. Pendidik dianjurkan untuk melakukan asesmen-asesmen berikut ini:

a.       Asesmen Formatif

Asesmen formatif, yaitu asesmen yang bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan murid untuk memperbaiki proses belajar. Asesmen formatif berupa:

1)      Asesmen di awal pembelajaran yang dilakukan untuk mengetahui kesiapan murid untuk mempelajari materi ajar dan mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan. Asesmen ini termasuk dalam kategori asesmen formatif karena ditujukan untuk kebutuhan pendidik dalam merancang dan menyesuaikan pembelajaran, tidak untuk keperluan penilaian hasil belajar murid yang dilaporkan dalam rapor.

2)      Asesmen di dalam proses pembelajaran yang dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan murid dan sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Biasanya asesmen ini dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat juga dilakukan di akhir langkah pembelajaran.

Asesmen formatif bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan belajar, hambatan atau kesulitan yang dihadapi murid. Asesmen formatif juga digunakan untuk memperoleh informasi perkembangan murid dalam proses pembelajaran. Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi pendidik dan murid.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan pendidik dalam merancang asesmen formatif, antara lain sebagai berikut:

1)  tidak berisiko tinggi. Asesmen formatif dirancang untuk tujuan pembelajaran dan tidak seharusnya digunakan untuk menentukan nilai rapor, Keputusan kenaikan kelas, kelulusan, atau keputusan-keputusan penting lainnya.

2)   menggunakan berbagai teknik dan/atau instrumen. Asesmen formatif dapat dilakukan dengan teknik observasi, atau menggunakan instrumen asesmen diri, dan asesmen antar teman.

3)   dilaksanakan bersamaan dengan proses pembelajaran yang sedang berlangsung sehingga asesmen formatif dan pembelajaran menjadi suatu kesatuan.

4)  asesmen di awal tahun pembelajaran bersifat opsional, yang lebih ditekankan adalah pelaksanaan asesmen awal sebelum melaksanakan pembelajaran.

5)  dapat menggunakan metode yang sederhana, sehingga umpan balik hasil asesmen tersebut dapat diperoleh dengan cepat.

6) asesmen formatif yang dilakukan di awal pembelajaran akan memberikan informasi kepada pendidik tentang kesiapan belajar peserta didik. Berdasarkan asesmen ini, pendidik perlu menyesuaikan/ memodifikasi rencana pelaksanaan pembelajarannya dan/atau membuat diferensiasi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

7)  instrumen asesmen yang digunakan dapat memberikan informasi tentang kekuatan, hal-hal yang masih perlu ditingkatkan oleh peserta didik dan mengungkapkan cara untuk meningkatkan kualitas tulisan, karya atau performa yang diberi umpan balik. Dengan demikian, hasil asesmen tidak sekadar sebuah angka.

 

b.      Asesmen Sumatif

Asesmen sumatif, yaitu asesmen yang dilakukan untuk memastikan ketercapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada akhir lingkup materi atau dilakukan sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, atau akhir semester sesuai dengan pertimbangan pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Berbeda dengan asesmen formatif, asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester, akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.

Penilaian atau asesmen sumatif pada jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau CP murid sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan.  Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Adapun asesmen sumatif dapat berfungsi untuk:

1)  alat ukur untuk mengetahui pencapaian hasil belajar peserta didik dalam satu atau lebih tujuan pembelajaran di periode tertentu;

2) mendapatkan nilai capaian hasil belajar untuk dibandingkan dengan kriteria capaian yang telah ditetapkan; dan

3) menentukan kelanjutan proses belajar peserta didik di kelas atau jenjang berikutnya.

Asesmen sumatif dapat dilakukan setelah pembelajaran berakhir, misalnya pada akhir satu lingkup materi (dapat terdiri atas satu atau lebih tujuan pembelajaran), pada akhir semester; khusus asesmen pada akhir semester, asesmen ini bersifat pilihan. Jika pendidik merasa masih memerlukan konfirmasi atau informasi tambahan untuk mengukur pencapaian hasil belajar murid, maka dapat melakukan asesmen pada akhir semester. Sebaliknya, jika pendidik merasa bahwa data hasil asesmen yang diperoleh selama 1 semester telah mencukupi, maka tidak perlu melakukan asesmen pada akhir semester. Hal yang perlu ditekankan, untuk asesmen sumatif, pendidik dapat menggunakan teknik dan instrumen yang beragam, tidak hanya berupa tes tertulis, namun dapat menggunakan observasi dan performa (praktik, menghasilkan produk, melakukan projek). Kedua jenis asesmen ini tidak harus digunakan dalam suatu rencana pelaksanaan pembelajaran

 

3.      Kriteria Ketercapaian Tujuan Pembelajaran

Untuk mengetahui apakah murid telah berhasil mencapai tujuan pembelajaran, pendidik perlu menetapkan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini dikembangkan saat pendidik merencanakan asesmen, yang dilakukan saat pendidik menyusun perencanaan pembelajaran, baik dalam bentuk rencana pelaksanaan pembelajaran ataupun modul ajar. Kriteria ketercapaian ini juga menjadi salah satu pertimbangan dalam memilih/membuat instrumen asesmen, karena belum tentu suatu asesmen sesuai dengan tujuan dan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Kriteria ini merupakan penjelasan (deskripsi) tentang kemampuan apa yang perlu ditunjukkan/didemonstrasikan murid sebagai bukti (evidence) bahwa ia telah mencapai tujuan pembelajaran.

Ketercapaian tujuan pembelajaran tidak disarankan untuk menggunakan angka mutlak (misalnya 75, 80, dan sebagainya) sebagai kriteria, yang paling disarankan adalah menggunakan deskripsi, namun jika dibutuhkan, pendidik diperkenankan untuk menggunakan interval nilai (misalnya 70-85, 85-100, dan sebagainya). Penetapan angka interval diperoleh berdasarkan ciri/kriteria, atau deskripsi dalam rubrik penilaian. Dengan kata lain, sebelum pendidik menetapkan angka pada interval nilai, pendidik perlu terlebih dahulu menetapkan kriteria atau deskripsi ketercapaian.

Dengan demikian, kriteria yang digunakan untuk menentukan apakah peserta didik telah mencapai tujuan pembelajaran dapat dikembangkan pendidik menggunakan beberapa pendekatan, di antaranya:

a.       menggunakan deskripsi kriteria;

b.      menggunakan rubrik;

c.       menggunakan skala atau interval nilai;

d.      menggunakan persentase, atau pendekatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan pendidik dalam mengembangkannya.

Dalam penetuan KKTP, SD ... menggunakan skala atau interval nilai. Berkenaan dengan pengolahan hasil asesmen, SD ... dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai kebutuhan. Selain itu, pendidik menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Ketercapaian tujuan pembelajaran dilihat dengan menggunakan interval nilai di mana pada saat menggunakan interval, pendidik dan/ atau satuan pendidikan dapat menggunakan rubrik maupun nilai dari tes. Pendidik menentukan terlebih dahulu intervalnya dan tindak lanjut yang akan dilakukan untuk para peserta didik. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.

Tabel 20. Rentang nilai

No

Rentang nilai

Kriteria Pencapaian Tujuan Pembelajaran

1

0 – 60

belum mencapai, remidial di seluruh bagian

2

61 – 75

belum mencapai ketuntasan, remedial di bagian yang diperlukan

3

76 – 85

sudah mencapai ketuntasan

4

86 – 100

sudah mencapai ketuntasan, perlu pengayaan dan tantangan lebih

 

D. Pelaksanaan Pembelajaran

 

Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid. Pelaksanaan pembelajaran oleh pendidik dengan memberikan: keteladanan, pendampingan; dan fasilitasi.

Pelaksanaan pembelajaran yang inspiratif dalam suasana belajar yang dirancang untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan murid, sesama murid, dan antara murid dengan materi belajar. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif paling sedikit dilakukan dengan cara berinteraksi secara dialogis antara pendidik dengan murid, serta sesama murid, berinteraksi secara aktif dengan lingkungan belajar, dan berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa gotong royong. Dalam melaksanakan pembelajaran, pendidik berperan sebagai fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi satu-satunya sumber pembelajaran.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif dirancang untuk memberi keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi murid. Pelaksanaan pembelajaran ini dilakukan dengan cara menciptakan suasana belajar yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru memfasilitasi murid dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya wawasan dan pengalaman belajar Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan dirancang agar murid mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif. Pelaksanaan dilakukan dengan cara menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman, dan bebas dari perundungan menggunakan berbagai variasi metode dengan mempertimbangkan aspirasi dari murid, serta tidak terbatas hanya di dalam kelas dan. mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap murid

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang dirancang untuk mendorong murid terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan perkembangan peserta didik; dan memfasilitasi murid untuk percaya potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi murid untuk berpartisipasi aktif dilakukan dengan cara. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada murid untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen, melibatkan murid dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis murid dilakukan dengan cara memberi kesempatan bagi murid untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru. membiasakan murid untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar, menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi murid untuk mengaktualisasikan diri, dan mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh murid. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi murid dalam proses belajar dan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi murid sesuai dengan kebutuhan

Pelaksanaan pembelajaran di SD .... tahun ajaran 2025 / 2026 dilakukan dengan pendekatan pembelajaran mendalam. Pembelajaran Mendalam merupakan pendekatan yang memuliakan dengan menekankan pada penciptaan suasana belajar dan proses pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan melalui olah pikir, olah hati, olah rasa, dan olah raga secara holistik dan terpadu. Model pembelajaran uang digunakan diantaranya model pembelajaran inovatif seperti Problem Based Learning, Project Based Learning, Inquiry, dan lain sebagianya.

  

E. Pengelolaan Hasil Asesmen, Remedial dan Pengayaan dan Pelaporan Hasil Belajar

1. Pengolahan Hasil Asesmen

Pengolahan hasil asesmen dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif terhadap hasil asesmen. Hasil asesmen untuk setiap tujuan pembelajaran diperoleh melalui data kualitatif (hasil amatan atau rubrik) maupun data kuantitatif (berupa angka). Data-data ini diperoleh dengan membandingkan pencapaian hasil belajar murid dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran, baik pada capaian pembelajaran di akhir fase, maupun tujuan-tujuan pembelajaran turunannya Berikut adalah cara pengolahan hasil asesmen:

a.       Mengolah hasil asesmen dalam satu tujuan pembelajaran

Asesmen sumatif dilaksanakan secara periodik setiap selesai satu atau lebih tujuan pembelajaran. Hasil asesmen perlu diolah menjadi capaian dari tujuan pembelajaran setiap peserta didik. Pendidik dapat menggunakan data kualitatif sebagai hasil asesmen tujuan pembelajaran peserta didik. Namun, dapat juga menggunakan data kuantitatif dan mendeskripsikannya secara kualitatif. Pendidik diberi keleluasaan untuk mengolah data kuantitatif, baik secara rerata maupun proporsional.

b.      Mengolah hasil asesmen dari beberapa tujuan pembelajaran menjadi nilai akhir

Capaian belajar muridk menjadi bahan yang diolah menjadi nilai akhir mata Pelajaran dalam kurun waktu pelaporan (biasanya satu semester). Untuk mendapatkan nilai akhir mata pelajaran tersebut, data kuantitatif langsung diolah, sedangkan untuk deskripsi, pendidik dapat memberikan penjelasan mengenai kompetensi yang sudah dikuasai murid, dan kompetensi yang belum dikuasai, serta dapat ditambahkan tindak lanjut secara ringkas bila ada.

Pengolahan nilai raport dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya opsi pembobotan, opsi persentase dan opsi rata-rata. Berkenaan dengan hal tersebut, .... menggunakan opsi rata-rata yang digambarkan sebagai berikut.

Revisi Bab IV Komponen Kurikulum Tahun Ajaran 2025 / 2026

Gambar 2: Format pengolahan raport opsi rata-rata (sumber gambar: panduan pembelajaran dan asesmen Kemendikdasmen 2024)

 

1.      Remedial dan Pengayaan

Tindak lanjut penilaian hasil belajar perlu dipahami dan dilakukan oleh setiap pendidik dan selanjutnya mengadakan evaluasi. Berdasarkan hasil-hasil evaluasi inilah seorang guru dapat merancang kegiatan tindak lanjut yang perlu dilakukan baik berupa perbaikan (remedial) maupun berupa penyempurnaan program pembelajaran.

a. Remidial

Program pembelajaran remidial merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada muriduntuk memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang ditetapkan. Program ini dilakukan setelah muridmengikuti tes atau ujian kompetensi tertentu, tetapi muridtersebut mendapatkan sekor nilai di bawah standar minimal yang telah ditetapkan. Dan program ini hanya dilakukan maksimal dua kali, apabila peserta yang sudah melakukan program remedial sebanyak dua kali namun nilainya masih di bawah standart nimimum, maka penanganannya harus melibatkan orang tua atau wali murid.

Pelaksananan remedial oleh SD .... dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

(a)   Murid yang mendapatkan remidial adalah peserta yang mendapatkan nilai di bawah KKTP

(b)   Pelaksanaanya, murid melakukan remedial bersama guru

(c)   Nilai akhir yang digunakan adalah hasil karya murid yang telah mencapai KKTP (maksimal adalah nilai KKTP)

(d)   Namun, jika telah remidial berulang-ulang dan nilai murid tetap tidak mencapai KKTP, nilai yang digunakan adalah batas bawah KKT

 

b.Pengayaan

Program pengayaan adalah program yang dilakukan oleh pendidik untuk menindaklanjuti hasil evaluasi yang telah mencapai standar ketuntasan, sehingga murid yang telah mencapai standar ketuntasan tidak dianaktirikan oleh pendidik yang lebih memprioritaskan pada program remedial. Adapun cara yang dapat dilakukan berkaitan dengan program pengayaan antara lain:

(a)   Pemberian materi tambahan atau berdikusi tentang suatu hal yang berkaitan dengan materi ajar berikutnya, bersama teman kelompoknya yang mengalami hal serupa dengan tujuan memperluas wawasannya

(b)   Menganalisis tugas-tugas yang diberikan oleh guru sebagai materi ajar tambahan

(c)   Mengerjakan soal-soal latihan tambahan yang bersifat pengayaan

 

2.      Pelaporan Hasil Belajar

Pelaporan kemajuan belajar murid dilakukan dengan:

a.   Satuan pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor) murid.

b.  Rapor murid meliputi komponen identitas peserta didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai, deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler.

c.  Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali.

d. Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta didik.

e. Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya pada setiap akhir semester untuk muatan nasional dan muatan lokal

f.   Pelaporan hasil belajar kokurikuler terintegrasi dengan mata pelajaran

g. Satuan pendidikan menyampaikan rapor murid secara berkala dalam bentuk cetak

h. Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:

1)      laporan kemajuan belajar;

2)      laporan pencapaian kokurikuler yang terintegrasi mata pelajaran;

3)      portofolio murid;

4)      prestasi akademik dan non-akademik;

5)      ekstrakurikuler;

6)      penghargaan peserta didik;

7)      tingkat kehadiran.

  

Format raport SD ..... adalah sebagai berikut.

 

LAPORAN HASIL BELAJAR SISWA

(RAPOR)

Nama Peserta Didik    : ….                                                     

Kelas                         : ….

NIS / NISN                 : …                                                      

Fase                           : ….

Sekolah                       : …

Semester                     : …

Alamat                        : …                                                     

Tahun Pelajaran          : …

No

Muatan Pelajaran

Nilai Akhir

Capaian Kompetensi

1

Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti

 

 

Al Qur’an

 

 

Aqidah – Tauhid

 

 

Akhlak

 

 

Fiqih / Ibadah

 

 

Tarikh Islam

 

 

2

Kemuhammadiyahan

 

 

3

Bahasa Arab

 

 

4

Pendidikan Pancasila

 

 

5

Bahasa Indonesia

 

 

6

Matematika

 

 

7

Ilmu Pengetahuan Alam (IPAS)

 

 

8

Seni Budaya

 

 

9

Pendidikan Jasmani Olah Raga Kesehatan (PJOK)

 

 

10

Bahasa Jawa

 

 

11

Bahasa Inggris

 

 

 

Kegiatan Ekstrakurikuler

No

Ekstrakurikuler

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

Prestasi Siswa

No

Ekstrakurikuler

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

Tinggi dan Berat Badan

No

Aspek yang diukur

Semester

1

2

1

Tinggi badan

 

 

2

Berat badan

 

 

 

Ketidakhadiran

Ketidakhadiran

Sakit

… hari

Izin

… hari

Tanpa Keterangan

… hari

 

Saran wali kelas

 

                                                                                                Yogyakarta, ……

Orang tua siswa                                                                      Wali kelas

 

…………………..                                                                  ………………..

                                    Mengetahui,

                                    Kepala Sekolah

 

                                    ……………….

3.      Kriteria Kenaikan Kelas

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas ..... sebagai berikut :

a. Murid sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria ketuntasan belajar minimal pada semua capaiam pembelajaran dan indikator

b. Murid mencapai kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran pada setiap mata pelajaran dan/atau dengan penyesuaian pada muridberkebutuhan khusus dibuktikan dengan dokumen rapor

c.  Murid menyelesaikan 2 tema projek kokurikuler yang dibuktikan dengan dokumen rapor projek yang terintegrasi dalam raport mata pelajaran

d.    Murid memiliki nilai ekstrakurikuler wajib minimal baik

e.   Murid mengikuti pembelajaran minimal 85% kecuali dalam keadaan sakit atau izin.

f.   Pada kondisi khusus, prestasi akademik dan non akademik dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.

 

4.      Kelulusan dari Satuan Pendidikan

Kriteria kelulusan berdasar Permendikbud No. 53 tahun 2015. Penentuan kelulusan peserta ujian dilakukan oleh sekolah melalui Rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai Ujian Akhir  Sekolah, sikap /perilaku/ budi pekerti murid/ peserta ujian yang bersangkutan. Murid/ peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria kelulusan. Peserta ujian yang lulus, akan mendapat Ijazah dan rapor sampai dengan semester 2 kelas 6.  Murid dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi kriteria:

a. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan mempunyai nilai raport dari semester 1 hingga 12.

b. Murid mencapai ketuntasan belajar minimal pada semua Capaian Pembelajaran

c. Murid memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dibuktikan dengan lampiran buku kegiatan siswa.

d.   Murid lulus Ujian Sekolah dengan tuntas KKTP

e.  Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani olahraga dan kesehatan

f.  Kelulusan murid diperoleh dari nilai ujian sekolah dan nilai raport kelas V dan VI yang formulasinya ditentukan melalui rapat kelulusan sekolah.

 

5.      Mutasi

a.      Mutasi Masuk

SD .... menerima mutasi siswa dari sekolah lain dengan persyaratan:

1)      Ada formasi kelas yang ditempati

2)      Mempunyai dokumen rangkap (Format S-12 dan Format S-13)

3)      Surat izin dari Dinas Pendidikan Kota jika dari luar Propinsi DIY

4)      Surat keterangan pindah dari kepala sekolah

5)      Surat keterangan berkelakuan baik dari kepada sekolah asal

6)      Foto kopi rapor

7)      Surat validasi NISN

 

b.      Mutasi Keluar

Siswa SD .... dapat pindah dari SD ... ke sekolah lain dengan syarat:

1)     Surat permohonan pindah dari orang tua / wali murid

2)     Surat keterangan pindah dari kepala sekolah

3)     Surat keterangan berkelakuan baik dari kepala sekolah

4)     Foto kopi rapor

5)     Surat validasi NISN

6) Surat keterangan formasi kelas dan kesanggupan menerima dari sekolah yang dituju

7)  Orang tua murid melengkapi seluruh biaya sekolah yang menjadi tanggung jawabnya


Posting Komentar untuk "Bab IV Komponen Kurikulum Tahun Ajaran 2025 /2026 (Revisi Sesuai dengan Regulasi Terbaru)"