Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Jenjang SD Tahun Ajaran 2025 / 2026

 

Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Jenjang SD Tahun Ajaran 2025 / 2026

Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Jenjang SD Tahun Ajaran 2025 / 2026

Tahun ajaran 2025 / 2026 dikeluarkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 032/H/KR/2024 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Menengah Pada Kurikulum Merdeka yang ditetapkan di Jakarta, 11 Juni 2024. Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila terdiri atas empat elemen yaitu :

  • Pancasila
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Bhinneka Tunggal Ika
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia
Capaian pembelajaran Pendidikan Pancasila jenjang SD untuk tahun ajaran 2025 / 2026 adalah sebagai berikut.

Fase A

Elemen

Capaian Pembelajaran

Pancasila

Peserta didik mengenal bendera negara, lagu kebangsaan, simbol dan sila-sila Pancasila dalam lambang negara Garuda Pancasila, dan menerapkan nilai-nilai Pancasila di lingkungan keluarga; mengenal para perumus Pancasila.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peserta didik mengenal aturan di lingkungan keluarga; menceritakan contoh sikap mematuhi aturan di lingkungan keluarga; dan menunjukkan perilaku mematuhi aturan di lingkungan keluarga.


Bhinneka Tunggal Ika

Peserta didik mengidentifikasi dan menghargai identitas dirinya sesuai dengan jenis kelamin, hobi, bahasa, serta agama dan kepercayaan di lingkungan rumah dan sekolah.


Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peserta didik mengenal karakteristik lingkungan tempat tinggal dan sekolah, sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mempraktikkan sikap dan perilaku menjaga lingkungan tempat tinggal dan sekolah; menceritakan bentuk kerja sama dalam keberagaman di lingkungan tempat tinggal dan sekolah


 

Fase B

Elemen

Capaian Pembelajaran

Pancasila

Peserta didik menunjukkan makna sila-sila Pancasila, dan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari; mengenal karakter para perumus Pancasila; menunjukkan sikap bangga menjadi anak Indonesia yang memiliki bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan di lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peserta didik mengidentifikasi dan melaksanakan aturan di sekolah dan lingkungan tempat tinggal; mengidentifikasi dan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai anggota keluarga dan sebagai warga sekolah.


Bhinneka Tunggal Ika

Peserta didik membedakan dan menghargai identitas diri, keluarga, dan teman-temannya sesuai budaya, suku bangsa, bahasa, agama dan kepercayaannya di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat.


Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peserta didik mengidentifikasi lingkungan tempat tinggal (RT, RW, desa atau kelurahan, dan kecamatan) sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; menunjukkan sikap kerja sama dalam berbagai bentuk keberagaman suku bangsa, sosial, dan budaya di Indonesia yang terikat persatuan dan kesatuan di lingkungan tempat tinggal dan sekolah.


 

Fase C

Elemen

Capaian Pembelajaran

Pancasila

Peserta didik memahami kronologi sejarah kelahiran Pancasila; meneladani sikap para perumus Pancasila dan menerapkan di lingkungan masyarakat; menghubungkan sila-sila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh, menguraikan makna nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi bangsa dan negara.


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Peserta didik menyajikan hasil identifikasi bentuk-bentuk norma, hak, dan kewajiban dalam kedudukannya sebagai anggota keluarga, warga sekolah, dan warga negara; mempraktikkan dalam kehidupan sehari-hari; melaksanakan praktik musyawarah untuk membuat kesepakatan dan aturan bersama, serta menerapkannya dalam lingkungan keluarga dan sekolah.


Bhinneka Tunggal Ika

Peserta didik menyajikan hasil identifikasi sikap menghormati, menjaga, dan melestarikan keberagaman budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat.


Negara Kesatuan Republik Indonesia

Peserta didik mengenal wilayahnya dalam konteks kabupaten/kota, provinsi sebagai bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; menunjukkan perilaku gotong royong untuk menjaga persatuan di lingkungan sekolah dan sekitar sebagai wujud bela negara.


 Demikian semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Capaian Pembelajaran Pendidikan Pancasila Jenjang SD Tahun Ajaran 2025 / 2026"