Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bab V Komponen Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025 / 2026

 

Bab V Komponen Kurikulum Satuan  Pendidikan TA 2025 / 2026

Bab V Komponen Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025 / 2026

Tahun ajaran 2025 / 2026 segera dimulai, dokumen krusial yang harus disusun oleh satuan pendidikan adalah kurikulum. Salah satu komponen kurikulum yang ada di Bab V adalah Evaluasi, Pendampingan dan Pengembangan Profesional. Berikut ini adalah contoh Bab V dalam kurikulum SD.

 

EVALUASI, PENDAMPINGAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONAL

 

A.    Evaluasi

SD ... melaksanakan dua evaluasi, meliputi evaluasi pembelajaran dan evaluasi kurikulum operasional satuan pendidikan. Kedua evaluasi tersebut dilaksanakan secara mandiri dan bertahap oleh sekolah sesuai dengan konteks, kebutuhan, dan kemampuan sekolah. Evaluasi pembelajaran dilaksanakan secara menyeluruh dengan tujuan untuk mengukur untuk mengukur keberhasilan guru dalam memfasilitasi pembelajaran. Sasaran evaluasi pembelajaran ini adalah siswa dan guru. Sedangkan evaluasi kurikulum operasinal satuan pendidikan dilaksanakan dengan tujuan untuk mengukur keberhasilan kepala sekolah dan guru dalam menjalankan seluruh program pendidikan yang direncanakan dengan tujuan untuk memahami visi, misi, dan tujuan sekolah yang telah tercapai. Sasaran dari evaluasi kurikulum operasional satuan pendidikan adalah kepala sekolah daan guru, dengan siswa menjadi sasarn yang tidak langsung.

Evaluasi kurikulum operasional di SD ... dilaksanakan:

1. Setiap hari, yaitu guru membuat catatan anekdotal secara informal terkait kegiatan pembelajaran yang sedang berjalan, tujuan pembelajaran yang tercapai, serta respon siswa terhadap kegiatan pembelajaran.

2.  Setiap unit belajar, setelah melaksanakan asesmen formatif secara individu mapun kelompok, guru dapat mengkaji ulang kegiatan pembelajaran dan tercapainya tujuansrta melaksnanakan perbaikan dan penyesuaian terkait kegiatan belajar mengajar.

3.   Setiap semester, setelah selesainya kegiatan pembelajaran selama satu semester, guru dan tim dapat melihat pencapaian pembelajaran secara berkala.

4.   Setiap tahun evaluasi terhadap pencapaian dan kegiatan pembelajaran dalam satu tahun dapat dikumpulkan secara berkala dalam jangka waktu yang lebih pendek dan kontribusinya dengan visi, misi serta tujuan sekolah.

Dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran dan kurikulum operasional di SD ... menggunakan berbagai sumber informasi, diantaranya hasil asesmen siswa, hasil karya siswa (portofolio, proyek, pameran hasil karya, pertunjukan siswa, dan lain sebagainya), survey lulusan, refleksi kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru, observasi kepala sekolah, dan rapor hasil belajar siswa. Evaluasi operasional dilaksanakan oleh sekolah guna untuk meningkatkan hasil belajar siswa, keterlibatan, dan kepuasan belajar; mengevaluasi perubahan terkini dari implementasi yang dilaksanakan; mengidentifikasi kegiatan belajar yang perlu diperbaiki; mengukur ketercapaian visi dan misi melalui program yang diajarkan oleh sekolah; serta sebagai umpan balik terhadap komperensi mengajar guru yang selaras dengan tujuan dan kebutuhan belajar siswa. Evaluasi ini dilaksanakan oleh sekolah secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk didalamnya siswa; secara reflektif dengan melihat kembali pencapaian dan kekuramngam dari berbagai aspek, jujur, dan berdasarkan bukti; berpusat kepada siswa dengan mengedepankan kepentingan siswa dalam mengambil kesimpulan atau keputusan; serta focus pada perbaikan dan pengembangan kualoitas kegiatan pembelajaran siswa.

SD ... melaksanakan evaluasi yang berfokus terhadap hasil dan proses perkembangan belajar siswa selama proses pembelajaran intrakurikuler dan proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila / Kokurikuler siswa dengan memperhatikan capaian pembelajaran, Profil Pelajar Pancasila, serta hasil asesmen pembelajaran. Selain itu, sekolah juga melaksanakan evaluasi dengan memperhatikan perspektif siswa dan orangtua. Evaluasi pembelajaran ini berfokus pada hasil dan proses pengembangan belajar siswa selama proses pembelajaran intrakurikuler, proyek penguatan Profil Pelajar Pancasila, dan ekstrakurikuler siswa dengan memperhatikan capaian pembelajaran, profil pelajar pancasila, hasil asesmen pembelajaran, kualitas pengajaran guru dan penggunaan perangkat ajar, keselarasan dengan visi, misi, tujuan, dan kekhasan satuan pendidikan, serta umpan balik dari siswa dan orangtua terkait pengamatan belajar siswa.

 

B.     Pendampingan dan Pengembangan Profesional

Selain melaksanakan evaluasi, SD ... juga melaksanakan pendampingan dan pengembangan professional. Pendampingan dan pengembangan ini difokuskan pada prinsip reflektif dan pengembangan diri bagi guru, dan menggunakan alat penilaian yang jelas dan terukur. Kepala sekolah merancang dan melaksanakan proses pendampingan dan pengembangan professional sesuai dengan kebutuhan sebagai tindak lanjut dari hasil observasi dan evaluasi yang melibatkan pengawas. Dalam melakukan pendampingan dan pengembangan professional, kepala sekolah melaksanakannya dengan cara :

1.      Coaching

Coaching dilaksanakan oleh kepala sekolah terhadap guru dengan mendampinginya dalam mencapai tujuan mengajar, dengan cara menggali pemikiran-pemikiran guru terhadap suatu masalah yang terjadi.

2.      Mentoring

Mentoring melaksanakan oleh kepala sekolah terhadap guru dengan mendampinginya dalam berbagai pengalaman atau pengetahuan untuk mengatasi suatu permasalahan.

3.      Pelatihan

Selaian dengan cara coaching dan mentoring, kepala sekolah juga melakukan pendampingan dengan cara memberikan fasilitas pelatihan/ mengikuti workshop untuk menguatkan pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kinerja dengan menghadirkan narasumber yang sesuai dengan kemampuannya.

 

Kemudian selain melaksanakan pendampingan dan pengembangan di atas, guru SD ... juga bergabung dengan Kombel (Komunitas Belajar), sehingga para guru dapat saling bertukar pikiran dengan guru sekolah lain terkait proses pembelajaran. SD ... menggunakan prinsip-prinsip pendampingan dan pengembangan professional, meliputi :

1.   Pendampingan dan pengembangan professional sebagai aktivitas yang dilakukan berdasarkan hasil kegiatan evaluasi.

2.      Menetapkan ruang lingkup pendampingan dan pengembangan professional.

3.  Menentukan area yang perlu diperbaiki apakah dari perencanaan program atau pelaksana program.

4.   Pendampingan dan pengembangan professional dilakukan secara terencana dan strategis untuk mencapai suatu tujuan dalam jangka waktu tertentu, dan orang yang tepat untuk melakukan aktivitas pembinaan tersebut.

5.  Pendampingan dan pengembangan professional dilakukan secara bertahap dan mandiri agar terjadi peningkatan kualitas secara berkelanjutan di satuan pendidikan, sesuai dengan kemampuan satuan pendidikan.

6.   Pendampingan dan pengembangan professional adalah sebuah proses kolaboratif dalam satuan pendidikan antara pendampingan dan pendidik, demi tercapainta tujaun bersama.

 

C.     Lini Masa Kegiatan Evaluasi, Pendampingan dan Pengembangan Profesional

 

Tabel 22. Lini Masa

1.      Kegiatan intrakurikuler

 

No.

Bentuk

Pihak yang terlibat

Waktu

1.

Pendampingan: Coaching,    Fasilitating, Mentoring

Sasaran: Pendidik Pendamping:       Kepala Sekolah, dan  Pengawas

Juni-Juli 2025

Januari-Fenruari 2026

2.

Evaluasi:

Supervisi Administrasi, Supervisi Pembelajaran

Sasaran: Pendidik

 

Supervisor:          Kepala Sekolah dan Pengawas

September 2025

Maret 2026

3.

Pengembangan Profesional: Pelatihan Kombel Sekolah

Kombel Kemantren

Sasaran: Pendidik

 

 

Narasumber/Ahli

Juli-November 2025

Januari-Mei 2026


2.      Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila / kokurikuler

 

No.

Bentuk

Pihak yang terlibat

Waktu

1.

Pendampingan: Coaching,    Fasilitating, Mentoring

Sasaran: Pendidik, Orang tua

Pendamping: Kepala Sekolah,             Komite Pembelajaran,    Tim

Fasilitasi kokurikuler


Juni-Juli 2025

Januari-Februari 2026

2.

Evaluasi:

Supervisi  Administrasi, Supervisi Pelaksanaan

Sasaran: Pendidik Supervisor:          Kepala sekolah, Tim Fasilitasi kokurikuler



September 2025

Maret 2026

3.

Pengembangan Profesional: Pelatihan, Kombel            Sekolah,

Kombel Kemantren

Sasaran: Pendidik

 

 

Narasumber/ Ahli

Juli-November 2025

Januari-Mei 2026

 

3.  Kegiatan ektrakurikuler

 

No.

Bentuk

Pihak yang terlibat

Waktu

1.

Pendampingan: Coaching,                                        Fasilitating, Mentoring

Sasaran:Pembimbing Ekstrakurikuler

 

Pendamping: Kepala Sekolah, Koordinator Ekstrakurikuler

Juni – Juli 2025

Januari – Februari 2026

2.

Evaluasi:

Supervisi Administrasi, Supervisi Pelaksanaan

Sasaran: Pembimbing Ekstrakurikuler Supervisor:  Kepala sekolah, Koordinator

ekstrakurikler

September 2025

Maret 2026

3.

Pengembangan Profesional:  pelatihan Kombel Sekolah

Kombel Kemantren

 

Sasaran: Pembimbing Ekstrakurikuler, Narasumber/ Ahli

Juli – November  2025

Januari – Mei  2026

 

4.  Pengembangan Profesional melalui Komunitas Belajar di Satuan Pendidikan

 

Program Kerja Komunitas Belajar

 

No.

Waktu

Kegiatan

Ket

1.

26 Juli 2025

Penyusunan Silabus/Tujuan Pembelajaran

 

2.

9 Agustus 2025

Perencanaan Metode Pembelajaran

Interaktif

 

3.

23 Agustus 2025

mempelajari tentang Pembelajaran Mendalam atau Koding KAA

 

4.

6 September 2025

mempelajari tentang Pembelajaran Mendalam atau Koding KAA

 

5.

20 September 2025

Menganalisis karakteristik dan cara belajar

peserta didik

 

6.

4 Oktober 2025

Berbagi praktik baik tentang manjemen

kelas

 

7.

18 Oktober 2025

Peningkatan kompetensi guru untuk

pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi

 

8.

1 November 2025

Peningkatan kompetensi guru untuk

pembelajaran berorientasi pada peserta didik

 

9.

15 November 2025

Perbaikan penerapan praktik inovatif dalam

pembelajaran

 

10.

29 November 2025

Berbagi praktik baik model pembelajaran inovatif

 

 

 

Demikan semoga memberikan manfaat dan kegiatan KBM di tahun ajaran 2025 / 2026 semakin baik serta tercapainya delapan kompetensi lulusan yang unggul.

Posting Komentar untuk "Bab V Komponen Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025 / 2026"