Bab IV Komponen Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025 / 2026
Bab IV Komponen Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025 / 2026
Tahun ajaran 2025 / 2026 segera dimulai, dokumen krusial yang harus disusun oleh satuan pendidikan adalah kurikulum. Salah satu komponen kurikulum yang ada di Bab IV adalah perencanaan pembelajaran yang terdiri atas perencanaan pembelajaran di lingkup satuan pendidikan dan rencana pembelajaran di lingkup kelas. Berikut ini adalah contoh Bab IV dalam kurikulum SD.
PERENCANAAN PEMBELAJARAN
A. Perencanaan
Pembelajaran Di Lingkup Satuan Pendidikan
1.
Alur Tujuan Pembelajaran
Alur tujuan pembelajaran disusun untuk membantu
peserta didik mencapai Capaian Pembelajaran (CP) secara bertahap. Alur dibuat
dengan mengurutkan tujuan-tujuan pembelajaran sesuai kebutuhan, meskipun
beberapa tujuan pembelajaran harus menggunakan tahapan tertentu.
Langkah-langkah penyususnan alur tujuan pembelajaran adalah sebagai berikut:
a. Workshop
pengembangan kurikulum operasional sekolah
b. Pemahaman
Profil Pelajar Pancasila atau Kokurikuler
c. Pemahaman
Capaian Pembelajaran
d. Menguraikan
CP ke tujuan-tujuan pembelajaran
e. Menentukan
tujuan yang menjadi kunci (konsep dan kompetensi kunci)
f. Menentukan asesmen untuk mengukur ketercapaian
tujuan-tujuan/kompetensi kunci
g. Merangkai
semua tujuan menjadi satu alur yang linear
h. Menentukan
alokasi jam pelajaran yang dibutuhkan
Contoh
Pemetaan Capaian Pembelajaran
Tabel 20. Contoh pemetaan materi pembelajaran untuk
kelas I Fase A adalah sebagai berikut.
1.
Pendidikan Pancasila
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Bhineka
Tunggal Ika |
Menyebutkan
identitas diri dengan benar. |
Mengenal
ciri fisik dan sifat teman dan anggota keluarga. |
|
Tetap
rukun di dalam perbedaan. |
|
NKRI |
Mengenal
bagian-bagian rumah dan batas wilayah di lingkungan sekitar rumah. |
Bentuk-bentuk
kerjasama di lingkungan rumah, sekolah, dan masyarakat. |
2.
Bahasa Indonesia
ELEMEN |
Capaian
Pembelajaran |
LINGKUP MATERI 5 |
|
1. Menyimak 2. Membaca dan Memirsa 3. Berbicara dan
Mempresentasikan 4. Menulis |
Menyimak Menyimak dengan saksama dan
memahami informasi dalam teks yang disajikan. Membaca 1.
Melafalkan huruf m
dan membaca suku kata yang diawali dengan huruf m. 2.
Melafalkan suku kata ma,
mi, mu, me, mo. Berbicara dan Mempresentasikan Mengenali bentuk dan melafalkan bunyi abjad. Menulis Menuliskan
kalimat dengan menggunakan tanda seru (!). |
LINGKUP MATERI 6 |
|
1.
Menyimak 2. Membaca dan Memirsa 3. Berbicara dan
Mempresentasikan 4. Menulis |
Menyimak Memahami dan dapat mempraktikkan instruksi lisan yang diberikan mengenai
diri pribadi. Membaca dan Memirsa Membaca suku kata yang diawali huruf g. Berbicara dan
Mempresentasikan 1.
Melafalkan suku kata ga, gi,
gu, ge, dan go. Menulis Menulis suku kata yang diawali huruf g. |
LINGKUP MATERI 7 |
|
1. Menyimak Membaca dan Memirsa 2. Berbicara dan
Mempresentasikan 3. Menulis |
Menyimak 1. Menyimak cerita lalu menjawab pertanyaan tentang bacaan 2. Menyimak teks nonfiksi kemudian menjawab pertanyaan tentang teks tersebut Membaca dan Memirsa Membaca dan menulis kata-kata sexerhana tentang
uang. Berbicara dan
Mempresentasikan Membedakan uang logam dan uang jertas. Menulis Menulis kata dan kalimat sederhana. |
LINGKUP MATERI 8 |
|
1. Menyimak 2. Membaca dan Memirsa Berbicara dan Mempresentasikan 3. Menulis |
Menyimak Menyimak dan memahami bacaan tentang letak dan arah. Membaca dan Memirsa Membaca kata-kata sederhana tentang letak, arah, dan
pekerja di sekitar. Berbicara dan
Mempresentasikan Mengeja dan membaca kata-kata yang menunjukkan
letak dan arah. Menulis Menulis kata-kata sederhana tentang letak, arah, dan pekerja di
sekitar. |
2. Matematika
Elemen |
Capaian Pembelajaran |
Bilangan |
Penjumlahan bilangan 11 – 20. |
Pengurangan bilangan 11 - 20 |
|
Pengukuran |
Melakukan pengukuran panjang dengan satuan
tidak baku. |
Membandingkan panjang dengan cermat. |
|
Analisis Data dan Peluang |
Mengelompokkan dan mengurutkan data dengan
benar. |
Membuat diagram gambar. |
|
Membaca diagram gambar. |
B. Perencanaan Pembelajaran Dalam Lingkup Kelas
1.
Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan serta
pelaksanaan pembelajaran di SD ... dilakukan merupakan
aktivitas untuk merumuskan: capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar
dari suatu unit pembelajaran, cara untuk mencapai tujuan belajar; dan cara
menilai ketercapaian tujuan belajar. Perencanaan pembelajaran ini dilakukan
oleh pendidik. Perencanaan disusun dalam bentuk dokumen perencanaan
pembelajaran yang fleksibel, jelas; dan sederhana. Dokumen perencanaan
pembelajaran yang fleksibel merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk
tertentu dan dapat disesuaikan dengan konteks pembelajaran dan mudah dipahami.
Dokumen perencanaan pembelajaran berisi hal pokok dan penting sebagai acuan
pelaksanaan pembelajaran yang terdiri dari:
a. tujuan pembelajaran
b. langkah atau kegiatan pembelajaran
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.
Cara untuk
mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang
untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Strategi pembelajaran yang
dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan
dengan:
a. memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem
atau konteks nyata;
b. mendorong interaksi dan partisipasi aktif peserta
didik;
c. mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di
lingkungan Satuan pendidikandan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau
d. menggunakan perangkat teknologi informasi dan
komunikasi.
Strategi pembelajaran
yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas) dilaksanakan
dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, yang mencakup:
a. usia dan tingkat perkembangan;
b. tingkat kemampuan sebelumnya;
c. kondisi fisik dan psikologis; dan
d. latar belakang keluarga peserta didik.
Pelaksanaan strategi
pembelajaran dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan
kelas. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan oleh pendidik dengan
menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan
belajar mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.
Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan
pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif;
dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai
dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran oleh Pendidik dengan memberikan: keteladanan,
pendampingan; dan fasilitasi.
Pelaksanaan
pembelajaran yang inspiratif dalam suasana belajar yang dirancang untuk
memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara pendidik dengan
peserta didik, sesama pesertapidik, dan antara peserta pidik dengan materi
belajar. Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang interaktif
paling sedikit dilakukan dengan cara berinteraksi secara dialogis antara
pendidik dengan peserta didik, serta sesama peserta didik, berinteraksi secara
aktif dengan lingkungan belajar, dan berkolaborasi untuk menumbuhkan jiwa
gotong royong. Dalam melaksanakan pembelajaran, pendidik berperan sebagai
fasilitator proses pembelajaran dan tidak menjadi satusatunya sumber
pembelajaran.
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang inspiratif dirancang untuk memberi
keteladanan dan menjadi sumber inspirasi positif bagi peserta didik.
Pelaksanaan pembelajaran ini dilakukan dengan cara menciptakan suasana belajar
yang dapat memantik ide, mendorong daya imajinasi, dan mengeksplorasi hal baru
memfasilitasi peserta didik dengan berbagai sumber belajar untuk memperkaya
wawasan dan pengalaman belajar Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana
belajar yang menyenangkan dirancang agar peserta didik mengalami proses
belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif. Pelaksanaan
dilakukan dengan cara menciptakan suasana belajar yang gembira, menarik, aman,
dan bebas dari perundungan menggunakan berbagai variasi metode dengan
mempertimbangkan aspirasi dari peserta didik, serta tidak terbatas hanya di
dalam kelas dan. mengakomodasi keberagaman gender, budaya, bahasa daerah
setempat, agama atau kepercayaan, karakteristik, dan kebutuhan setiap peserta
didik
Pelaksanaan
pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang dirancang untuk mendorong
peserta didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas
dengan tingkat kesulitan yang tepat. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan
cara menggunakan materi dan kegiatan belajar sesuai dengan kemampuan dan tahapan
perkembangan peserta didik; dan memfasilitasi peserta didik untuk percaya
potensi yang dimilikinya dapat ditingkatkan. Pelaksanaan pembelajaran dalam
suasana belajar yang memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif
dilakukan dengan cara. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen,
melibatkan peserta didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target
individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.
Pelaksanaan pembelajaran
dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik,
serta psikologis peserta didik dilakukan dengan cara memberi kesempatan
bagi peserta didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru.
membiasakan peserta didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar,
menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi peserta didik
untuk mengaktualisasikan diri, dan mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan
yang dimiliki oleh peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan
keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari
memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi peserta didik dalam proses
belajar dan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi peserta didik sesuai
dengan kebutuhan.
3.
Pelaksanaan Penilaian
Penilaian adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar
dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik Pelaksanaan penilaian
dapat dilakukan sebelum, pada saat, dan/atau setelah pembelajaran. Pengolahan hasil
penilaian dilakukan dengan menganalisis secara kuantitatif dan/atau kualitatif
terhadap data hasil pelaksanaan Penilaian yang berupa angka dan/atau deskripsi.
Pepembelajaran
dan asessmen yang dilakukan SD .... diantaranya:
(1)
Asesmen di awal pembelajaran dapat dilakukan untuk
mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, dan hasilnya digunakan untuk
merancang pembelajaran yang sesuai dengan tahap capaian peserta didik. Pada
pendidikan khusus, asesmen diagnostik dilaksanakan sebelum perencanaan
pembelajaran sebagai rujukan untuk menyusun Program Pembelajaran Individual
(PPI).
(2)
SD ... dan pendidik memiliki
keleluasaan untuk menentukan kegiatan pembelajaran dan perangkat ajar sesuai
dengan tujuan pembelajaran, konteks satuan pendidikan, dan karakteristik
peserta didik.
(3)
SD ... dan pendidik memiliki
keleluasaan untuk menentukan jenis, teknik, bentuk instrumen, dan waktu
pelaksanaan asesmen berdasarkan karakteristik tujuan pembelajaran.
(4)
Apabila pendidik menggunakan modul ajar yang disediakan
pemerintah dan/atau membuat modul ajar merujuk pada modul ajar yang disediakan
pemerintah, maka pendidik tersebut dapat menggunakan modul ajar sebagai dokumen
perencanaan pembelajaran, dengan komponen sekurang-kurangnya terdiri dari
tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan asesmen yang digunakan
untuk memantau ketercapaian tujuan pembelajaran.
(1) Asesmen formatif
Asesmen formatif merupakan asesmen yang
bertujuan untuk memberikan informasi atau umpan balik bagi pendidik dan peserta
didik untuk memperbaiki proses belajar. Asesmen di awal pembelajaran yang
dilakukan untuk mengetahui kesiapan peserta didik untuk mempelajari materi ajar
dan mencapai tujuan pembelajaran yang direncanakan. Asesmen ini termasuk dalam
kategori asesmen formatif karena ditujukan untuk kebutuhan guru dalam merancang
pembelajaran, tidak untuk keperluan penilaian hasil belajar peserta didik yang dilaporkan
dalam rapor.
Asesmen di dalam proses pembelajaran
yang dilakukan selama proses pembelajaran untuk mengetahui perkembangan peserta
didik dan sekaligus pemberian umpan balik yang cepat. Biasanya asesmen ini
dilakukan sepanjang atau di tengah kegiatan/langkah pembelajaran, dan dapat
juga dilakukan di akhir langkah pembelajaran. Asesmen ini juga termasuk dalam
kategori asesmen formatif.
Penilaian atau asesmen formatif
bertujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta
mengevaluasi pencapaian tujuan pembelajaran. Asesmen ini dilakukan untuk
mengidentifikasi kebutuhan belajar peserta didik, hambatan atau kesulitan yang
mereka hadapi, dan juga untuk mendapatkan informasi perkembangan peserta didik.
Informasi tersebut merupakan umpan balik bagi peserta didik dan juga pendidik.
Bagi peserta didik, asesmen formatif
berguna untuk berefleksi, dengan memonitor kemajuan belajarnya, tantangan yang
dialaminya, serta langkahlangkah yang perlu ia lakukan untuk meningkatkan terus
capaiannya. Hal ini merupakan proses belajar yang penting untuk menjadi
pembelajar sepanjang hayat.
Bagi pendidik, asesmen formatif berguna
untuk merefleksikan strategi pembelajaran yang digunakannya, serta untuk
meningkatkan efektivitasnya dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran.
Asesmen ini juga memberikan informasi tentang kebutuhan belajar individu
peserta didik yang diajarnya.
Agar asesmen memberikan manfaat
tersebut kepada peserta didik dan pendidik, maka beberapa hal yang perlu
diperhatikan pendidik dalam merancang asesmen formatif, antara lain sebagai
berikut:
(a)
Asesmen
formatif tidak berisiko tinggi (high stake). Asesmen formatif dirancang
untuk tujuan pembelajaran dan tidak seharusnya digunakan untuk menentukan nilai
rapor, keputusan kenaikan kelas, kelulusan, atau keputusan-keputusan penting
lainnya.
(b) Asesmen formatif dapat menggunakan
berbagai teknik dan/atau instrumen. Suatu asesmen dikategorikan sebagai asesmen
formatif apabila tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas proses belajar.
(c) Asesmen formatif dilaksanakan bersamaan
dengan proses pembelajaran yang sedang berlangsung sehingga asesmen formatif
dan pembelajaran menjadi suatu kesatuan.
(d) Asesmen formatif dapat menggunakan
metode yang sederhana, sehingga umpan balik hasil asesmen tersebut dapat
diperoleh dengan cepat.
(e) Asesmen formatif yang dilakukan di awal
pembelajaran akan memberikan informasi kepada pendidik tentang kesiapan belajar
peserta didik. Berdasarkan asesmen ini, pendidik perlu
menyesuaikan/memodifikasi rencana pelaksanaan pembelajarannya dan/ atau membuat
diferensiasi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
(f) Instrumen asesmen yang digunakan dapat
memberikan informasi tentang kekuatan, hal-hal yang masih perlu ditingkatkan
oleh peserta didik dan mengungkapkan cara untuk meningkatkan kualitas tulisan,
karya atau performa yang diberi umpan balik. Dengan demikian, hasil asesmen
tidak sekadar sebuah angka.
Contoh-contoh pelaksanaan asesmen
formatif.
a) Pendidik
memulai kegiatan tatap muka dengan memberikan pertanyaan berkaitan dengan
konsep atau topik yang telah dipelajari pada pertemuan sebelumnya.
b) Pendidik mengakhiri kegiatan
pembelajaran di kelas dengan meminta peserta didik untuk menuliskan 3 hal
tentang konsep yang baru mereka pelajari, 2 hal yang ingin mereka pelajari
lebih mendalam, dan 1 hal yang mereka belum pahami.
c) Kegiatan percobaan dilanjutkan dengan
diskusi terkait proses dan hasil percobaan, kemudian pendidik memberikan umpan
balik terhadap pemahaman peserta didik.
d) Pendidik memberikan pertanyaan
tertulis, kemudian setelah selesai menjawab pertanyaan, peserta didik diberikan
kunci jawabannya sebagai acuan melakukan penilaian diri.
e) Penilaian diri, penilaian antarteman,
pemberian umpan balik antar teman dan refleksi. Sebagai contoh, peserta didik
diminta untuk menjelaskan secara lisan atau tulisan (misalnya, menulis surat
untuk teman) tentang konsep yang baru dipelajari.
(2) Asesmen sumatif
Asesmen sumatif merupakan asesmen yang
dilakukan untuk memastikan ketercapaian keseluruhan tujuan pembelajaran.
Asesmen ini dilakukan pada akhir proses pembelajaran atau dapat juga dilakukan
sekaligus untuk dua atau lebih tujuan pembelajaran, sesuai dengan pertimbangan
pendidik dan kebijakan satuan pendidikan. Berbeda dengan asesmen formatif,
asesmen sumatif menjadi bagian dari perhitungan penilaian di akhir semester,
akhir tahun ajaran, dan/atau akhir jenjang.
Penilaian atau asesmen sumatif pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah bertujuan untuk menilai pencapaian tujuan
pembelajaran dan/atau CP peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas
dan/atau kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian pencapaian hasil belajar
peserta didik dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta
didik dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.
Sementara itu, pada pendidikan anak
usia dini, asesmen sumatif digunakan untuk mengetahui capaian perkembangan
peserta didik dan bukan sebagai hasil evaluasi untuk penentuan kenaikan kelas
atau kelulusan. Asesmen sumatif berbentuk laporan hasil belajar yang berisikan
laporan pencapaian pembelajaran dan dapat ditambahkan dengan informasi
pertumbuhan dan perkembangan anak.
Adapun asesmen sumatif dapat berfungsi
untuk:
(a) alat ukur untuk mengetahui pencapaian
hasil belajar peserta didik dalam satu atau lebih tujuan pembelajaran di
periode tertentu;
(b) mendapatkan nilai capaian hasil belajar
untuk dibandingkan dengan kriteria capaian yang telah ditetapkan; dan
(c) menentukan kelanjutan proses belajar
peserta didik di kelas atau jenjang berikutnya.
Asesmen sumatif dapat dilakukan setelah
pembelajaran berakhir, misalnya pada akhir satu lingkup materi (dapat terdiri
atas satu atau lebih tujuan pembelajaran), pada akhir semester dan pada akhir
fase; khusus asesmen pada akhir semester, asesmen ini bersifat pilihan. Jika
pendidik merasa masih memerlukan konfirmasi atau informasi tambahan untuk
mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik, maka dapat melakukan asesmen
pada akhir semester. Sebaliknya, jika
pendidik merasa bahwa data hasil asesmen yang diperoleh selama 1 semester telah
mencukupi, maka tidak perlu melakukan asesmen pada akhir semester. Hal yang perlu ditekankan, untuk asesmen
sumatif, pendidik dapat menggunakan teknik dan instrumen yang beragam, tidak
hanya berupa tes, namun dapat menggunakan observasi dan performa (praktik,
menghasilkan produk, melakukan projek, dan membuat portofolio).
Kedua jenis asesmen ini tidak harus
digunakan dalam suatu rencana pelaksanaan pembelajaran atau modul ajar,
tergantung pada cakupan tujuan pembelajaran.
Berikut adalah contoh instrumen penilaian atau asesmen :
a) Rubrik,
yaitu edoman yang dibuat untuk menilai
dan mengevaluasi kualitas capaian kinerja peserta didik sehingga pendidik dapat
menyediakan bantuan yang diperlukan untuk meningkatkan kinerja. Rubrik juga
dapat digunakan oleh pendidik untuk memusatkan perhatian pada kompetensi yang
harus dikuasai. Capaian kinerja dituangkan dalam bentuk kriteria atau dimensi
yang akan dinilai yang dibuat secara bertingkat dari kurang sampai terbaik.
b) Ceklis, yaitu daftar informasi, data, ciri-ciri, karakteristik, atau elemen yang dituju.
c) Catatan Anekdotal, yaitu catatan singkat hasil observasi yang
difokuskan pada performa dan perilaku yang menonjol, disertai latar belakang
kejadian dan hasil analisis atas observasi yang dilakukan
d) Grafik perkembangan kontimum, yaitu grafik atau infografik yang menggambarkan
tahap perkembangan belajar.
Instrumen asesmen dapat dikembangkan berdasarkan teknik
penilaian yang digunakan oleh pendidik. Di bawah ini diuraikan contoh teknik asesmen
yang dapat diadaptasi, yaitu :
a) Observasi,
Penilaian peserta didik yang dilakukan secara berkesinambungan melalui
pengamatan perilaku yang diamati secara berkala. Observasi dapat difokuskan
untuk semua peserta didik atau per individu. Observasi dapat dilakukan dalam
tugas atau aktivitas rutin/harian.
b) Kinerja,
Penilaian yang menuntut peserta didik untuk mendemonstrasikan dan
mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan
kriteria yang diinginkan. Asesmen kinerja dapat berupa praktik, menghasilkan
produk, melakukan projek, atau membuat portofolio.
c) Projek,
Kegiatan penilaian terhadap suatu tugas meliputi kegiatan perancangan,
pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam periode/waktu
tertentu.
d) Tes
Tertulis, Tes dengan soal dan jawaban disajikan secara tertulis untuk mengukur
atau memperoleh informasi tentang kemampuan peserta didik. Tes tertulis dapat
berbentuk esai, pilihan ganda, uraian, atau bentuk-bentuk tes tertulis lainnya.
4.
Pengolahan Hasil Asesmen
Dalam hal
pengolahan hasil asesmen, SD ... dan pendidik memiliki
keleluasaan untuk menentukan strategi pengolahan hasil asesmen sesuai
kebutuhan. Selain itu, pendidik menentukan kriteria ketercapaian tujuan
pembelajaran. Ketercapaian tujuan pembelajaran dilihat dengan menggunakan
interval nilai di mana pada saat menggunakan interval, pendidik dan/ atau
satuan pendidikandapat menggunakan rubrik maupun nilai dari tes. Pendidik
menentukan terlebih dahulu intervalnya dan tindak lanjut yang akan dilakukan
untuk para peserta didik. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.
No |
Rentang
nilai |
Kriteria
Pencapaian Tujuan Pembelajaran |
1 |
0 – 60 |
belum mencapai, remidial di seluruh
bagian |
2 |
61 – 75 |
belum mencapai ketuntasan, remedial
di bagian yang diperlukan |
3 |
76 – 85 |
sudah mencapai ketuntasan |
4 |
86 – 100 |
sudah mencapai ketuntasan, perlu
pengayaan dan tantangan lebih |
b.
Asesmen Belajar oleh Pendidik
Asesmen belajar
oleh pendididik terdiri atas penilaian sikap, penilaian keterampilan dan
penilaian pengetahuan. Kriteria kenaikan kelas SD ... adalah sebagai berikut:
(a) Peserta
didik sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria
ketuntasan belajar minimal pada semua Standar Kompetensi Dasar dan Indikator
(b)
Nilai Hasil
Belajar peserta didik pada semester 2 dibawah KKTP tidak lebih dari 3 muatan
atau mata pelajaran
(c)
Kehadiran
peserta didik minimal 85 %
(d)
Perilaku,
sikap dan budi Pekerti kriteria Baik
5.
Remedial dan Pengayaan
Tindaklanjut penilaian hasil
belajar perlu dipahami dan dilakukan oleh setiap pendidik dan selanjutnya
mengadakan evaluasi. Berdasarkan hasil-hasil evaluasi inilah seorang guru dapat
merancang kegiatan tindak lanjut yang perlu dilakukan baik berupa perbaikan
(remedial) maupun berupa penyempurnaan program pembelajaran.
a. Remidial
Program pembelajaran
remidi merupakan layanan pendidikan yang diberikan kepada peserta didik untuk
memperbaiki prestasi belajarnya sehingga mencapai kriteria ketuntasan yang
ditetapkan. Program ini dilakukan setelah peserta didik mengikuti tes atau
ujian kompetensi tertentu, tetapi peserta didik tersebut mendapatkan sekor
nilai di bawah standar minimal yang telah ditetapkan. Dan program ini hanya
dilakukan maksimal dua kali, apabila peserta yang sudah melakukan program
remedial sebanyak dua kali namun nilainya masih di bawah standart nimimum, maka
penanganannya harus melibatkan orang tua atau wali murid.
Pelaksananan remedial oleh SD ... dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
(a) Peserta didik yang mendapatkan remidial adalah
peserta yang mendapatkan nilai di bawah KKTP
(b) Pelaksanaanya, peserta didik melakukan remedial
bersama guru
(c) Nilai akhir yang digunakan adalah hasil karya
peserta didik yang telah mencapai KKTP (maksimal adalah nilai KKTP)
(d) Namun, jika telah remidial berulang-ulang dan
nilai peserta didik tetap tidak mencapai KKTP, nilai yang digunakan adalah batas
bawah KKTP
b.
Pengayaan
Program pengayaan adalah
program yang dilakukan oleh pendidik untuk menindak lanjuti hasil evaluasi yang
telah mencapai standar ketuntasan, sehingga peserta didik yang telah mencapai
standar ketuntasan tidak dianak tirikan oleh pendidik yang lebih memprioritaskan
pada program remedial. Adapun cara yang dapat dilakukan berkaitan dengan
program pengayaan antara lain :
(a)
Pemberian materi tambahan atau berdikusi tentang suatu hal yang berkaitan
dengan materi ajar berikutnya, bersama teman kelompoknya yang mengalami hal
serupa dengan tujuan memperluas wawasannya
(b)
Menganalisis tugas-tugas yang diberikan oleh guru sebagai materi ajar
tambahan
(c)
Mengerjakan soal-soal latihan tambahan yang bersifat pengayaan
5. Pelaporan
Kemajuan Belajar
Pelaporan
kemajuan belajar peserta didik dilakukan dengan:
(a) Satuan
pendidikan menyiapkan pelaporan hasil belajar (rapor) peserta didik.
(b)
Rapor peserta didik meliputi komponen identitas peserta
didik, nama satuan pendidikan, kelas, semester, mata pelajaran, nilai,
deskripsi, catatan guru, presensi, dan kegiatan ekstrakurikuler.
(c) Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan
mekanisme dan format pelaporan hasil belajar kepada orang tua/wali.
(d) Satuan pendidikan dan pendidik memiliki keleluasaan
untuk menentukan deskripsi dalam menjelaskan makna nilai yang diperoleh peserta
didik.
(e)
Pelaporan hasil belajar disampaikan sekurang-kurangnya
pada setiap akhir semester untuk muatan nasional dan muatan local
(f) Pelaporan hasil belajar Proyek Penguatan Profil Pelajar
Pancasila terintegrasi dengan mata pelajaran
(g) Satuan pendidikan menyampaikan rapor peserta didik
secara berkala dalam bentuk cetak
(h) Satuan pendidikan memiliki keleluasaan untuk menentukan
kriteria kenaikan kelas dengan mempertimbangkan:
1)
laporan kemajuan belajar;
2)
laporan pencapaian projek penguatan profil pelajar
Pancasila;
3)
portofolio peserta didik;
4)
prestasi akademik dan non-akademik;
5)
ekstrakurikuler;
6)
penghargaan peserta didik;
7)
tingkat kehadiran.
6.
Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir
tahun pelajaran. Kriteria kenaikan kelas SD ... sebagai berikut :
1) Peserta
didik sudah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dengan kriteria
ketuntasan belajar minimal pada semua Capaiam Pembelajaran dan Indikator
2) Peserta didik mencapai kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran pada setiap mata pelajaran
dan/atau dengan penyesuaian
pada peserta didik berkebutuhan khusus dibuktikan dengan
dokumen rapor
3) Peserta didik menyelesaikan 2 tema projek
penguatan profil pelajar Pancasila dibuktikan dengan dokumen rapor projek yang
terintegrasi dalam raport mata pelajaran
4) Peserta didik
memiliki nilai ekstrakurikuler wajib minimal baik
5) Peserta didik mengikuti
pembelajaran minimal 85% kecuali dalam keadaan sakit atau izin.
6)
Pada kondisi
khusus, prestasi akademik dan non akademik
dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kenaikan kelas.
7.
Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kriteria Kelulusan berdasar Permendikbud no. 53 tahun 2015. Penentuan kelulusan peserta ujian
dilakukan oleh sekolah melalui Rapat Dewan Guru dengan mempertimbangkan nilai rapor, nilai Ujian Akhir Sekolah, sikap /perilaku/ budi pekerti
peserta didik/ peserta ujian yang bersangkutan. Peserta didik/ peserta ujian dinyatakan lulus apabila memenuhi kriteria kelulusan. Peserta ujian yang lulus, akan mendapat Ijazah dan rapor sampai dengan
semester 2 kelas 6. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan
pendidikan setelah memenuhi kriteria :
1) menyelesaikan
seluruh program pembelajaran dibuktikan dengan mempunyai
nilai raport dari semester 1 hingga 12.
2) Peserta
didik mencapai ketuntasan belajar minimal pada semua Capaian Pembelajaran
3) Peserta
didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik dibuktikan dengan lampiran buku kegiatan siswa.
4) Peserta
didik lulus Ujian Sekolah dengan tuntas KKTP
5) Memperoleh
nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran, kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan
kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran
jasmani olahraga dan kesehatan
6) Kelulusan
siswa diperoleh dari nilai ujian sekolah dan nilai raport kelas V dan VI yang
formulasinya ditentukan melalui rapat kelulusan
sekolah.
Posting Komentar untuk "Bab IV Komponen Kurikulum Satuan Pendidikan Tahun Ajaran 2025 / 2026"
Berkomentar dengan baik. Mohon tidak spam.