Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah

 

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah


Dalam rangka penyegaran kembali pemahaman tugas dan fungsi wakil kepala sekolah (jenjang sekolah menengah) dan koordinator bidang (jenjang sekolah dasar), kegiatan peningkatan kompetensi perlu dilakukan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta pada 20 - 24 Februari 2023. Sasaran peserta kegiatan ini adalah wakil kepala sekolah dan koordinator bidang di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terdiri dari bidang kurikulum, kesiswaan, sarana dan prasarana, humas serta ismuba. Kegiatan ini dilaksanakan secara bergantian setiap harinya. Dalam artikel ini, khusus akan dibahas mengenai peningkatan kompetensi wakil kepala sekolah dan koordinator bidang kurikulum. 

Kegiatan ini dilakukan dalam tiga sesi, yaitu sesi materi :

  • Ideologi dan komitmen seorang wakil kepala sekolah / koordinator bidang sekolah / madrasah Muhammadiyah
  • Pengembangan karir seorang wakil kepala sekolah / koordinator bidang sekolah / madrasah Muhammadiyah
  • Tugas pokok dan fungsi wakil kepala sekolah / koordinator bidang
Pemateri yang dihadirkan juga pemateri handal dalam bidang pendidikan  seperti Bapak Achmad Muhammad, M.Ag, Bapak Drs. H Aris Thobirin, M.Si serta Ibu Dr Reni Herawati, M.Pd.B.I. Materi yang disampaikan oleh tiga narasumber berbeda sangatlah menarik. Khusus dalam halaman ini akan dibahas mengenai tugas dan fungsi wakil kepala sekolah / koordinator bidang. 



Wakil kepala sekolah atau koordinator bidang dalam tingkatan Level of Management berada pada jenjang Middle Level Management yang memiliki tanggung jawab kepada kepala sekolah mengenai keterlaksanaan program-program sesuai bidang guna mendukung tercapainya visi dan misi sekolah. Oleh karena itu, seorang wakil kepala sekolah atau koordinator bidang selayaknya memiliki kemapuan-kemampuan sebagai berikut :
  • memiliki kompetensi managerial dan teknis
  • merupakan perantara antara managemen puncak (kepala sekolah) dengan manajemen lini pertama (guru dan karyawan)
  • memiliki kemampuan merencanakan program
  • memiliki kemampuan berkoordinasi dengan bidang-bidang yang ada berdasarkan kegiatan-kegiatan yang dilakukan
  • melaksanakan perintah, kebijakan serta rencana yang ditetapkan oleh manajemen puncak / kepala sekolah
  • bertanggung jawab secara langsung dan memberikan rekomendasi atau saran kepada manajemen puncak / kepala sekolah


Wakil kepala sekolah dan koordinator bidang  harus memiliki kompetensi managerial yang terdiri dari :
  • menyusun perencanaan sekolah, seperti visi dan misi sekolah, RKJM, RKT dan RAKS
  • mengembangkan organisasi sesuai kebutuhan sekolah
  • mengelola setiap perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajaran yang efektif
  • menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif bagi kegiatan pembelajaran peserta didik
  • mengelola guru dan staf dalam rangka pemberdayaan sumber daya manusia
  • mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sebagaimana arah dan tujuan pendidikan nasional
  • memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi peningkatan pembelajaran dan managemen sekolah
  • melaksanakan monitoring, evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah sesuai dengan prosedur yang tepat serta merencanakan tindak lanjutnya. 
Kompetensi teknis yang dimiliki wakil kepala sekolah dan koordinator bidang merupakan kemampuan kerja setiap pegawai yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang mutlak diperlukan dalam melaksanakan tugas dan jabatannya. Seorang wakil kepala sekolah dan koordinator bidang harus mau belajar hal-hal baru yang sesuai dengan bidangnya. Keterampilan yang mendukung kerja seorang wakil kepala sekolah terdiri dari kemampuan IT, komunikasi, membangun jejaring, melaksanakan program serta menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya. Sikap-sikap yang harus dimiliki diantaranya memiliki kesadaran akan perannya sebagai middle level management, berpikiran terbuka, suka belajar hal baru, semangat dan kolaboratif. 




Dalam menjalani perannya sebagai posisi perantara antara top level management dengan first level management, seorang wakil kepala sekolah bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah. Selain itu, wakil kepala sekolah juga bertanggung jawab terhadap semua kegiatan yang dilaksanakan oleh tingkatan manajemen di bawahnya. Dalam hal perencanaan program, seorang wakil kepala sekolah harus memberikan kontribusinya dalam penyusunan visi, misi dan tujuan sekolah, penyusunan RKJM, RKT dan RKAS serta menyusun program sesuai bidangnya. 

Berkoordinasi dengan bidang lain harus dilakukan secara efektif dan dilaksanakan secara kontinyu dari tahap awal hingga akhir pekerjaan, mengusahakan hubungan dan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pihak yang terkait serta mengembangkan keterbukaan. Hal ini dimaksudkan agar apabila terdapat perbedaan pandangan dapat didiskusikan serta dipecahkan bersama. Proses menjalankan perintah, kebijakan dan rencana yang telah ditetapkanhaus dilaksanakan secara terus menerus guna mencapai tujuan sekolah dan kepentingan bersama. Koordinasi yang efektif juga harus selalu dilakukan agar tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaanya. Seorang wakil kepala sekolah dan koordinator bidang juga harus menyusun laporan, evaluasi, rencana tindak lanjut serta memebrikan saran kepada kepala sekolah. 

Demikian semoga memberikan manfaat. 



Posting Komentar untuk "Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Kepala Sekolah"