Draft Simulasi PTM
- cover
- kata pengantar
- daftar isi
- Bab 1 Pendahuluan berisi latar belakang dan dasar hukum
- Bab 2 Tugas dan Tanggung Jawab Stake Holder
- Bab 3 SOP Pelaksanaan Protokol Kesehatan
- Bab 4 SOP Pembagian Ruang Kelas
- Bab 5 SOP Pelaksanaan Pembelajaran dalam Kelas
- Bab 6 SOP Kedatangan dan Penjemputan Peserta Didik
- Bab 7 SOP Penutup
A.
Latar Belakang
Pandemi COVID-19
menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang
pendidikan. Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan peserta
didik secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan digantikan dengan cara
bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), di mana keadaan ini
memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran. Cahyani, Listiana, Larasati
(2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada peserta didik
yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini. Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui SuratEdaran Nomor 15 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat
Penyebaran COVID-19 diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19,
menjelaskan bahwa BDR melalui PJJ dapat dilaksanakan secara daring maupun
luring sesuai dengan pedoman BDR. Dalam surat edaran ini juga disebutkan tujuan
dari pelaksanaan BDR tersebut adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik
untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, melindungi warga
satuan pendidikan dari dampak pandemi COVID-19, mencegah penyebaran dan
penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua
Pola pembelajaran yang
berubah dari tatap muka menjadi BDR berdasarkan simulasi dapat menyebabkan
learning loss peserta didik lebih besar daripada penurunan kemampuan peserta
didik akibat libur sekolah (Beatty dkk, 2020). Selain itu, kesenjangan capaian
belajar yang disebabkan oleh perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat
mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk peserta didik dari
sosio-ekonomi menengah bawah. Pada masa pandemi COVID-19 ini peserta didik
menunjukkan sedikit ataupun tidak ada kemajuan saat BDR dimana learning loss
paling menonjol berada pada peserta didik yang kondisinya kurang beruntung
(Engzell, Frey dan Verhagen, 2021). Dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan
terbitnya panduan ini, pemerintah melakukan beberapa kali penyesuaian peraturan
mengikuti dinamika pandemi. Pada penyesuaian terbaru, Surat Keputusan Bersama
(SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021,
Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan
penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
Peraturan tersebut
menggariskan apabila pemerintah daerah (Pemda) sudah memberikan izin dan satuan
pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, pembelajaran tatap muka
terbatas dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyusun dan menerbitkan
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini
untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran
di masa pandemi COVID-19. Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga
kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan
mengembangkan pembelajaran yang efektif pada tahun ajaran 2021/2022.
B.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
5. Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan
Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.
6. Surat
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor
384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021
Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19).
BAB II
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB STAKE HOLDER
BAB III
SOP PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN
Protokol Kesehatan
terdiri atas protocol sebelum dan sesudah pembelajaran, protocol bagi warga satuan
Pendidikan di empat lokasi, dan protokol bagi warga satuan Pendidikan di
lingkungan satuan Pendidikan.
A. Protocol
Sebelum dan Sesudah Pembelajaran
Sebelum Pembelajaran |
Setelah Pembelajaran |
Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan. |
Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan. |
Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan,
air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). |
Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun
cuci tangan, dan
cairan pembersih tangan (hand sanitizer). |
Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan. |
Memeriksa ketersediaan
sisa masker dan/atau
masker tembus pandang cadangan. |
Memastikan
thermogun (pengukur suhu tubuh
tembak) berfungsi dengan
baik. |
Memastikan thermogun (pengukur suhu
tubuh tembak) berfungsi dengan baik. |
Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan:
suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk,
pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas. |
Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian
kepada dinas pendidikan, kantor
wilayah Kementerian Agama provinsi,
dan kantor Kementerian Agama
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. |
B. Protocol
Kesehatan bagi Warga Satuan Pendidikan Di Empat Lokasi
No |
Lokasi |
Aktifitas |
1 |
Di
Rumah (sebelum berangkat ke satuan Pendidikan |
Sarapan sehat/makan pagi sehat,
artinya mengonsumsi makanan bergizi
seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai
kebutuhan porsi sekali
makan yang benar |
Memastikan
diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki
gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan
batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas. |
||
Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga)
lapis atau 2 (dua) lapis
yang dalamnya diisi
tisu dengan baik
dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker
kotor. Sebaiknya membawa
cairan pembersih tangan
(hand sanitizer). |
||
Membawa makanan beserta alat makan
dan air minum
sesuai kebutuhan. |
||
Wajib
membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat
belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam. |
||
2 |
Selama
Keberangkatan |
a.
Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter. b.
Hindari menyentuh permukaan benda-benda,
tidak menyentuh hidung, mata, dan
mulut, dan menerapkan etika batuk
dan bersin setiap
waktu. c.
Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput. d.
Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter. |
3 |
Di
Satuan Pendidikan |
Sebelum masuk gerbang a. Pengantaran dilakukan di lokasi yang
telah ditentukan. b. Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala
batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas. c. Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas. d. Untuk
tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan
pendidikan. |
Selama Kegiatan Belajar Mengajar a. Menggunakan
masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter. b. Menggunakan alat
belajar, alat musik,
dan alat makan
minum pribadi. c. Dilarang pinjam-meminjam peralatan. d. Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif
terkait penggunaan masker, CTPS,
dan jaga jarak. e. Melakukan
pengamatan visual kesehatan warga satuan
pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol
kesehatan satuan pendidikan. |
||
Selesai
kegiatan belajar mengajar a. Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas. b. Keluar ruangan
kelas dan satuan
pendidikan dengan berbaris sambil
menerapkan jaga jarak. c. Penjemput peserta
didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak
sesuai dengan tempat duduk. |
||
4 |
Pulang
dari Satuan Pendidikan |
Di Perjalanan a. Menggunakan masker
dan tetap jaga
jarak minimal 1,5
(satu koma lima) meter. b. Hindari
menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut,
serta menerapkan etika
batuk dan bersin. c. Membersihkan
tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput. |
Di Rumah a. Melepas alas
kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan
disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket,
dan lainnya. b. Membersihkan
diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum
berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah. c. Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS
secara rutin. d. Jika
warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk,
pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak
nafas setelah kembali dari satuan pendidikan,
warga satuan pendidikan tersebut diminta
untuk segera melaporkan pada tim kesehatan
satuan pendidikan |
C. Protocol
Kesehatan bagi Warga Satuan Pendidikan Di Satuan Pendidikan
No |
Lokasi |
Aktifitas |
1 |
Perpus- takaan,
ruang praktikum, ruang
keter- ampilan, dan/ atau ruang sejenisnya |
a. Melakukan CTPS
sebelum masuk dan keluar dari ruangan. b. Meletakkan
buku/alat praktikum pada tempat yang telah
disediakan. c. Selalu menggunakan masker dan
jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima)
meter. d. |
2 |
Kantin |
a. Melakukan CTPS
sebelum dan setelah
makan. b. Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma
lima) meter. c. Masker hanya
boleh dilepaskan sejenak saat makan dan
minum. d. Memastikan seluruh
karyawan menggunakan masker se- lama
berada di kantin. e. Memastikan peralatan memasak dan makan
dibersihkan dengan baik. |
3 |
Toilet |
a. Melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet. b. Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus mengantre. |
4 |
Tempat ibadah |
a. Melakukan CTPS
sebelum dan setelah beribadah. b. Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak. c. Menggunakan peralatan ibadah milik pribadi. d. Hindari menggunakan peralatan ibadah bersama,
misalnya sajadah, sarung, mukena,
kitab suci, dan lain-lain. e. Hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium
tangan. |
5 |
Tangga
dan lorong |
a. Berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah alur yang ditentukan. b. Dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan
pendidikan. |
6 |
Lapangan |
Selalu
menggunakan masker dan menjaga jarak minimal
1,5
(satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga,
pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain. |
7 |
Ruang
serba guna dan ruang olah raga |
a. Melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolahraga. b. Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma
lima) meter. c. Olahraga
dengan menggunakan masker hanya dilakukan
dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator: saat berolahraga masih dapat berbicara. d. Gunakan perlengkapan olahraga pribadi, misalnya baju olahraga, raket, dan
lain-lain. Dilarang pinjam meminjam perlengkapan olahraga. |
8. |
Asrama (kamar,
ru- ang makan, kamar man- di, tempat ibadah, ruang
belajar, per- pustakaan, dan lain-lain) |
a. Melakukan CTPS
sebelum dan setelah memasuki asrama; b. Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter. c. Membersihkan kamar dan lingkungannya. d. Melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan. e. Membersihkan
gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh dengan
disinfektan; f.
Memastikan sirkulasi udara di asrama
baik. g. Membersihkan kamar
mandi setiap hari. h. Dilarang
pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya. |
BAB IV
SOP PEMBAGIAN RUANG KELAS
A. Jumlah Siswa Tahun Ajaran 2021 / 2022
No. |
Kelas |
Jumlah
Siswa |
1 |
I |
|
2 |
II |
|
3 |
III |
|
4 |
IV |
|
5 |
V |
|
6 |
VI |
|
Jumlah |
|
Keterangan
: jumlah siswa dapat berubah sesuai dengan penambahan atau pengurangan siswa
dalam tahun ajaran
B. Jumlah
Kursi dan Meja Siswa Perkelas Merujuk Tahun Ajaran Sebelumnya
No. |
Kelas |
Jumlah
Kursi Siswa |
Jumlah
Meja Siswa |
1 |
I |
|
|
2 |
II |
|
|
3 |
III |
|
|
4 |
IV |
|
|
5 |
V |
|
|
6 |
VI |
|
|
Jumlah |
|
|
C. Rancangan
Masuk Sekolah (Dua hari masuk sekolah)
No. |
Hari
Masuk |
Kelas
Yang Masuk |
Jumlah
Siswa Yang Masuk |
1 |
Senin
dan Rabu |
I,
II dan III |
|
2 |
Selasa,
Kamis |
IV,
V dan VI |
|
3 |
Jumat
|
Daring |
|
Catatan
1. Kegiatan
PTM dilakukan dalam 3 shift dengan masing-masing shift 70 menit (2 jp) tanpa
jam istirahat
a. Kelas
A pukul 07.00 – 08.10
b. Kelas
B pukul 08.30 – 09.40
c. Kelas
C pukul 10.00 – 11.10
2. Pada
pertemuan ke dua jadwalnya dibalik menjadi kelas C, B, A
3. Dalam
panduan PTA 2021 / 2022 kondisi kelas dengan jarak minimal 1,5 m dan maksimal
18 peserta didik per kelas.
D. Rancangan
Dua Hari Masuk Sekolah untuk 3 rombel
Pembagian Ruang Kelas :
No. |
Kelas |
Jumlah
Meja dan Kursi |
Kelas
yang menggunakan |
1 |
Lantai 1 (kelas 1) |
||
IA |
|
Kelas
I dan IV
|
|
IB |
|
||
IC |
|
||
2 |
Lantai 2 |
||
II A |
|
Kelas
II dan VI |
|
VI A |
|
||
VI B |
|
||
VI C |
|
||
3 |
Lantai III |
||
sisi
barat |
|
Kelas
III dan V |
|
sisi
selatan |
|
||
sisi
selatan |
|
Catatan :
1. Jumlah
siswa yang masuk pada hari :
Senin
dan Rabu : ... siswa |
Selasa dan Kamis : .... siswa |
Jumat : 0 |
2. Setiap
siswa hanya masuk dua kali dalam satu minggu
3. Kelebihannya
adalah hari masuk sedikit karena setiap siswa hanya masuk dua seminggu
4. Kekurangannya
adalah banyak materi tematik krusial yang tidak disampaikan dengan tatap muka
langsung
5. Jumlah kursi disesuaikan jumlah siswa
E. Rancangan
Pembagian Siswa dalam Ruang Kelas
1. Senin
dan Rabu
Kelas 1, 2, 3
No |
Sesi / jam |
Kelas |
Jumlah siswa |
Guru |
1 |
07.00 – 08.10 Siswa Kelas IA |
I A |
|
|
I B |
|
|
||
I C |
|
|
||
2 |
08.30 – 09.40 Siswa Kelas IB |
I A |
|
|
I B |
|
|
||
I C |
|
|
||
3 |
10.00 – 11.10 Siswa Kelas IC |
IA |
|
|
IB |
|
|
||
IC |
|
|
2. Selasa dan Kamis
Untuk kelas 4, 5 dan 6 dibuat sama tabelnya
BAB V
SOP PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DALAM KELAS
A. KBM Di
Kelas
1. Guru
kelas memastikan kesiapan peserta didik
2. Peserta
didik duduk sesuai dengan pembagian dan menerapkan prokol Kesehatan
3. KBM berlangsung
selama 2jp (2 x 35 menit)
4. Pembagian
jadwal dilakukan oleh guru kelas masing-masing, pertemuan pertama untuk mat pelajaran tematik sedangkan pertemuan kedua untuk nontematik
5. Materi
ajar yang disampaikan saat tatap muka adalah materi pada KD-KD Esensial
6. Mata
pelajaran PAI, Olah Raga serta bidang studi lain dapat dialokasikan pada
pertemuan ke-dua minimal 1x dalam 1 bulan
7. Saat
pelaksanaan tatap muka, siswa tidak diberi tugas daring
8. Tugas
daring diberikan saat siswa BDR (kelas bawah hari Selasa dan Jumat, Kelas atas
hari Senin dan Rabu)
9. Hari
Jumat seluruh siswa BDR
10. Peserta
didik tidak diperbolehkan keluar ruang kelas selama KBM berlangsung kecuali ada
keperluan mendesak
11. Peserta
didik mengikuti KBM dengan tertib sesuai arahan guru pengajar
12. KBM
dimulai pukul 07.00-08.10 (sesi 1), 08.30 – 09.40 (sesi 2) dan 10.00 – 11.10
(sesi 3) dengan menanamkan Pendidikan karakter pada masing-masing kelas
parallel
B. Mekanisme
Proses Pembelajaran
1. Peserta
didik diwajibkan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
2. Peserta
didik masuk ke ruang kelas, menempati kursi yang sudah disiapkan dan menjaga
jarak
3. Guru
meminta salah seorang siswa memimpin doa
4. Guru
mengecek kehadiran siswa, pembiasaan tadarus, literasi dan pemberian motivasi
5. Pemberian
materi pelajaran
6. Mengerjakan
Latihan dan pembahasan Bersama
7. Pembelajaran
selesai dan diakhiri dengan doa
C. Jurnal
Guru
Setiap
guru wajib membuat jurnal guru yang merupakan catatan kegiatan yang dilaksanakan
oleh siswa mulai dari siswa datang
hingga pelajaran selesai. Jurnal ini diisi harian.
Format
jurnal guru
No |
Hari, tanggal |
Waktu |
Kegiatan |
Ket |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D. Buku
Kejadian
Setiap
guru wajib mencatat kejadian dalam buku kejadian selama proses pembelajaran
tatap muka dilaksanakan, misalnya kondisi sarana prasarana sekolah yang kurang
mendukung, kehadiran siswa, kejadian khusus selama PTM dan lainnya
Format
buku kejadian
No |
Hari, tanggal |
Kejadian |
Penyebab |
Tindak lanjut |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
A. Mekanisme
Kedatangan
1. Peserta
didik datang sudah memakai masker dari rumah, mencuci tangan atau menggunakan
hand sanitizer, dicek dan dicatat suhu tubuhnya, dan diarahkan masuk menuju
kelas masing-masing sesuai petunjuk arah keluar masuk
2. Bapak
ibu guru yang berada di kelas menyambut kedatangan peserta didik dan meminta
peserta didik menggunakan hand sanitizer
3. Bapak
ibu guru kelas mengarahkan siswa untuk duduk di bangku masing-masing dan tetap
menjaga jarak sesuia dengan pembagian kelas masing-masing (1 kelas maksimal
terdiri atas 18 peserta didik)
4. Petugas
kemanan sekolah bertugas menghimbau melakukan cuci tangan/ memakai hand
sanitizer serta melakukan cek suhu pada seluruh warga sekolah dan melakuka
pencatatan
5. Petugas
among tamu bertugas megingatkan untuk mecuci tangan/ memakai hand sanitizer,
mengarahkan peserta didik ke ruang masing-masing dan menerapkan 7S
B. Mekanisme
Kepulangan
1. Setelah
berdoa dan peserta didik siap untuk pulang, peserta didik tetap menunggu di
ruang kelas sembari menunggu pemanggilan penjemputan
2. peserta
didik yang sudah dijemput akan dipanggil oleh bapak ibu guru di kelas dan
diizinkan meninggalkan kelas
3. Sebelum
meninggalkan sekolah, suhu tubuh Kembali dicek dan dicatat, menggunakan Kembali
hand sanitizer atau mencuci tangan
4. peserta
didik yang belum dijemput tetap menunggu di kelas dengan menjaga jarak dan
mnerapkan protocol Kesehatan
5. setelah
seluruh siswa dijemput dan pulang, petugas kebersihan melakukan sterilisasi
ruang kelas dengan desinfektan.
Demikian semoga dapat memberikan manfaat dan terima kasih sudah berkunjung di www.akucintamentari.com
Posting Komentar untuk "Draft Simulasi PTM"
Berkomentar dengan baik. Mohon tidak spam.