Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Draft Simulasi PTM

 

Draft Simulasi PTM

Pandemi Covid-19 yang sudah hampir 2 tahun memberikan berbagai dampak yang dalam semua sektor kehidupan, tidak terkecuali dalam bidang pendidikan. Dampak tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan adanya pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang dilakukan dari jenjang pendidikan usia dini hingga tingkat perguruan tinggi. Kegaiatan PJJ atau BDR yang berjalan ternyata juga memberikan berbagai permasalahan baru yang kemudian perlu dicarikan berbagai solusi mulai dari kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan. 

Tahun 2021 ini wacana untuk diadakan pembelajaran tatap muka terbatas pada daerah-daerah yang sudah berada pada keadaan level 3. Salah satu tidak lanjut dari kegiatan tersebut adalah dengan diharuskannya setiap satuan pendidikan untuk menyusun draft simulasi pembelajaran tatap muka. Draft ini nantinya akan dijadikan sebagai panduan dalam pelaksanaan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas yang nantinya jika kondisi sudah dinyatakan aman dan kondusif, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan secara bersama-sama.

Format draft simulasi pembelajaran tatap muka yang kami susun adalah sebagai berikut :
  • cover
  • kata pengantar
  • daftar isi
  • Bab 1 Pendahuluan berisi latar belakang dan dasar hukum
  • Bab 2 Tugas dan Tanggung Jawab Stake Holder
  • Bab 3 SOP Pelaksanaan Protokol Kesehatan
  • Bab 4 SOP Pembagian Ruang Kelas
  • Bab 5 SOP Pelaksanaan Pembelajaran dalam Kelas
  • Bab 6 SOP Kedatangan dan Penjemputan Peserta Didik
  • Bab 7 SOP Penutup
Berikut ini adalah contoh isi draft tersebut

A.        Latar Belakang

Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak yang luar biasa di berbagai bidang termasuk bidang pendidikan. Pola pembelajaran yang selama ini dilakukan oleh guru dan peserta didik secara tatap muka di dalam kelas harus berubah dan digantikan dengan cara bertemu secara virtual di dalam jaringan (daring), di mana keadaan ini memberikan efek terhadap kualitas pembelajaran. Cahyani, Listiana, Larasati (2020) mengatakan dalam penelitiannya bahwa motivasi belajar pada peserta didik yang mengikuti pembelajaran menurun pada saat pandemi ini. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui SuratEdaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama darurat COVID-19, menjelaskan bahwa BDR melalui PJJ dapat dilaksanakan secara daring maupun luring sesuai dengan pedoman BDR. Dalam surat edaran ini juga disebutkan tujuan dari pelaksanaan BDR tersebut adalah memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak pandemi COVID-19, mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua

 

Pola pembelajaran yang berubah dari tatap muka menjadi BDR berdasarkan simulasi dapat menyebabkan learning loss peserta didik lebih besar daripada penurunan kemampuan peserta didik akibat libur sekolah (Beatty dkk, 2020). Selain itu, kesenjangan capaian belajar yang disebabkan oleh perbedaan akses dan kualitas selama PJJ dapat mengakibatkan kesenjangan capaian belajar, terutama untuk peserta didik dari sosio-ekonomi menengah bawah. Pada masa pandemi COVID-19 ini peserta didik menunjukkan sedikit ataupun tidak ada kemajuan saat BDR dimana learning loss paling menonjol berada pada peserta didik yang kondisinya kurang beruntung (Engzell, Frey dan Verhagen, 2021). Dari bulan Januari tahun 2021 sampai dengan terbitnya panduan ini, pemerintah melakukan beberapa kali penyesuaian peraturan mengikuti dinamika pandemi. Pada penyesuaian terbaru, Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan tersebut menggariskan apabila pemerintah daerah (Pemda) sudah memberikan izin dan satuan pendidikan memenuhi semua syarat berjenjangnya, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Sebagai persiapan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2021/2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyusun dan menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran PAUDDIKDASMEN di Masa Pandemi COVID-19 ini untuk membantu guru dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Diharapkan dengan panduan ini, guru dan tenaga kependidikan mempunyai acuan dalam merancang, melaksanakan, memandu dan mengembangkan pembelajaran yang efektif pada tahun ajaran 2021/2022.

 

B.        Dasar Hukum

1.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2.    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

4.    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

5.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

6.    Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 tahun 2021 Tentang Panduan penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

BAB II

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB STAKE HOLDER

Stake holder dalam kegiatan pembelajaran tatap muka terdiri atas kepala sekolah, guru, tim sarana prasarana dan tim kemanan

A.   Kepala Sekolah

Kepala sekolah bertanggung jawab

1.    mengisi daftar periksa kesiapan pembelajaran tatap muka terbatas satuan pendidikan melalui laman dapodik

2.    Membentuk satuan tugas penanganan COVID-19 di satuan pendidikan dan dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar

3.    Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)

4.    terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan

5.    mengarahkan, membimbing, mengawasi, mengevaluasi kegiatan pembelajaran tatap muka

 

B.   Guru

Guru terdiri atas dua ketugasan yaitu guru pengajar dan guru pemandu.

1.    Guru Pengajar

a.    Mengondisikan siswa dan kelas serta memotivasi siswa untuk selalu  mematuhi protocol Kesehatan

b.    Menyiapkan dan menyampaikan materi pembelajaran yang menyenangkan, berkarakter dan sesuai kebutuhan peserta didik

2.    Guru Pemandu

a.    Mengarahkan dan menunjukkan siswa menuju ruang kelas

b.    Melakukan pengecekan dan pencatatan suhu tubuh siswa saat datang dan pulang

c.    Mengarahkan wali murid / orang tua siswa penjemput untuk mematuhi protocol Kesehatan

d.    Melakukan pemanggilan kepada siswa yang sudah dijemput melalui pengeras suara berdasarkan informasi dari guru kelas atau dari bagian petugas parkir.

 

C.   Tim Sarana dan Prasarana

1.    Menyiapkan sarana dan prasarana serta menata ruang kelas sesuai standar protocol Kesehatan

2.    Menyiapkan perlegkapan protocol Kesehatan seperti hand sanitizer, masker cadangan, tisu di setiap kelas

3.    Memastikan ketersediaan tempat cuci tangan, sabun, dan thermogun

4.    Membuat alur keluar masuk

5.    Melakukan penyemprotan ruang kelas dan lingkungan sekolah sebelum dan sesudaj kegiatan KBM berlangsung

6.    Mendokumentasikan kegiatan PTM

 

D.   Tim Keamanan

1.    Mengatur lalu lintas kedatangan dan kepulangan siswa

2.    Memastikan pelaksanaan protocol Kesehatan

3.    Mengarahkan alur keluar dan masuk sekolah sesuai petunjuk yang ada

4.    Melakukan pencatatan dan pemanggilan siswa saat penjemputan / kepulangan


BAB III

SOP PELAKSANAAN PROTOKOL KESEHATAN

 

Protokol Kesehatan terdiri atas protocol sebelum dan sesudah pembelajaran, protocol bagi warga satuan Pendidikan di empat lokasi, dan protokol bagi warga satuan Pendidikan di lingkungan satuan Pendidikan.

 

A.   Protocol Sebelum dan Sesudah Pembelajaran

Sebelum Pembelajaran

Setelah Pembelajaran

Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

 

Melakukan disinfeksi sarana prasarana dan lingkungan satuan pendidikan.

Memastikan kecukupan cairan disinfektan, sabun cuci tangan, air bersih di setiap fasilitas CTPS, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

 

Memeriksa ketersediaan sisa cairan disinfektan, sabun cuci tangan, dan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Memastikan ketersediaan masker, dan/atau masker tembus pandang cadangan.

 

Memeriksa ketersediaan sisa masker dan/atau masker tembus pandang cadangan.

Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

 

Memastikan thermogun (pengukur suhu tubuh tembak) berfungsi dengan baik.

Melakukan pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan: suhu tubuh dan menanyakan adanya gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

Melaporkan hasil pemantauan kesehatan warga satuan pendidikan harian kepada dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.

 

 

B.   Protocol Kesehatan bagi Warga Satuan Pendidikan Di Empat Lokasi

No

Lokasi

Aktifitas

1

Di Rumah (sebelum berangkat ke satuan Pendidikan

Sarapan sehat/makan pagi sehat, artinya mengonsumsi makanan bergizi seimbang yang terdiri dari karbohidrat, protein, vitamin dan mineral sesuai kebutuhan porsi sekali makan yang benar

 

Memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala: suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas.

 

Memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor. Sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

 

Membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan.

 

Wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, alat ibadah, alat olahraga, dan alat lain, sehingga tidak perlu pinjam meminjam.

 

2

Selama Keberangkatan

a.    Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

b.    Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu.

c.    Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

d.    Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

3

Di Satuan Pendidikan

Sebelum masuk gerbang

a.      Pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

b.      Mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas.

c.       Melakukan CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas.

d.      Untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.

Selama Kegiatan Belajar Mengajar

a.      Menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

b.      Menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi.

c.       Dilarang pinjam-meminjam peralatan.

d.      Memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CTPS, dan jaga jarak.

e.      Melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan. Jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan, harus mengikuti protokol kesehatan satuan pendidikan.

 

Selesai kegiatan belajar mengajar

 

a.      Tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas.

b.      Keluar ruangan kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak.

c.       Penjemput peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk.

 

4

Pulang dari Satuan Pendidikan

Di Perjalanan

a.      Menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

b.      Hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin.

c.       Membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar-jemput.

Di Rumah

a.      Melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya.

b.      Membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain di dalam rumah.

c.       Tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin.

d.      Jika warga satuan pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan

 

C.   Protocol Kesehatan bagi Warga Satuan Pendidikan Di Satuan Pendidikan

No

Lokasi

Aktifitas

1

Perpus- takaan, ruang praktikum, ruang keter- ampilan, dan/ atau ruang sejenisnya

a.      Melakukan CTPS sebelum masuk dan keluar dari ruangan.

b.      Meletakkan buku/alat praktikum pada tempat yang telah disediakan.

c.       Selalu menggunakan masker dan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

d.       

2

Kantin

a.      Melakukan CTPS sebelum dan setelah makan.

b.      Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

c.       Masker hanya boleh dilepaskan sejenak saat makan dan minum.

d.      Memastikan seluruh karyawan menggunakan masker se- lama berada di kantin.

e.      Memastikan peralatan memasak dan makan dibersihkan dengan baik.

 

3

Toilet

a.      Melakukan CTPS setelah menggunakan kamar mandi dan toilet.

b.      Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak jika harus  mengantre.

 

4

Tempat ibadah

a.      Melakukan CTPS sebelum dan setelah beribadah.

b.      Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak.

c.       Menggunakan peralatan ibadah milik pribadi.

d.      Hindari menggunakan peralatan ibadah bersama, misalnya sajadah, sarung, mukena, kitab suci, dan lain-lain.

e.      Hindari kebiasaan bersentuhan, bersalaman, bercium pipi, dan cium tangan.

 

5

Tangga dan lorong

a.      Berjalan sendiri-sendiri mengikuti arah alur yang ditentukan.

b.      Dilarang berkerumun di tangga dan lorong satuan pendidikan.

 

6

Lapangan

Selalu menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dalam kegiatan kebersamaan yang dilakukan di lapangan, misalnya upacara, olah raga, pramuka, aktivitas pembelajaran, dan lain-lain.

 

7

Ruang serba guna dan ruang olah raga

a.      Melakukan CTPS sebelum dan setelah menggunakan ruangan atau berolahraga.

b.      Selalu menggunakan masker dan melakukan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

c.       Olahraga dengan menggunakan masker hanya dilakukan dengan intensitas ringan sampai dengan sedang dengan indikator: saat berolahraga masih dapat berbicara.

d.      Gunakan perlengkapan olahraga pribadi, misalnya baju olahraga, raket, dan lain-lain.

Dilarang pinjam meminjam perlengkapan olahraga.

8.

Asrama (kamar, ru- ang makan, kamar man- di, tempat ibadah, ruang belajar, per- pustakaan, dan lain-lain)

a.      Melakukan CTPS sebelum dan setelah memasuki asrama;

b.      Menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter.

c.       Membersihkan kamar dan lingkungannya.

d.      Melakukan disinfeksi ruangan dan lingkungan asrama sebelum digunakan.

e.      Membersihkan gagang pintu, tombol/saklar lampu, dan permukaan benda yang sering disentuh dengan disinfektan;

f.        Memastikan sirkulasi udara di asrama baik.

g.      Membersihkan kamar mandi setiap hari.

h.      Dilarang pinjam meminjam perlengkapan pribadi, misalnya alat mandi, pakaian, selimut, peralatan ibadah, alat makan, dan peralatan lainnya.

 


BAB IV

SOP PEMBAGIAN RUANG KELAS

 A.   Jumlah Siswa Tahun Ajaran 2021 / 2022

 

No.

Kelas

Jumlah Siswa

1

I


2

II


3

III


4

IV


5

V


6

VI


Jumlah


 

Keterangan : jumlah siswa dapat berubah sesuai dengan penambahan atau pengurangan siswa dalam tahun ajaran

 

B.   Jumlah Kursi dan Meja Siswa Perkelas Merujuk Tahun Ajaran Sebelumnya

 

No.

Kelas

Jumlah Kursi Siswa

Jumlah Meja Siswa

1

I



2

II



3

III



4

IV



5

V



6

VI



Jumlah



 

C.   Rancangan Masuk Sekolah (Dua hari masuk sekolah)

 

No.

Hari Masuk

Kelas Yang Masuk 

Jumlah Siswa Yang Masuk

1

Senin dan Rabu

I, II dan III


2

Selasa, Kamis

IV, V dan VI


3

Jumat

Daring

 

 

 Catatan

1.    Kegiatan PTM dilakukan dalam 3 shift dengan masing-masing shift 70 menit (2 jp) tanpa jam istirahat

a.    Kelas A pukul 07.00 – 08.10

b.    Kelas B pukul 08.30 – 09.40

c.    Kelas C pukul 10.00 – 11.10

2.    Pada pertemuan ke dua jadwalnya dibalik menjadi kelas C, B, A

3.    Dalam panduan PTA 2021 / 2022 kondisi kelas dengan jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

 

D.   Rancangan Dua Hari Masuk Sekolah untuk 3 rombel

Pembagian Ruang Kelas :

No.

Kelas

Jumlah Meja dan Kursi

Kelas yang menggunakan

1

Lantai 1 (kelas 1)

IA


Kelas I dan IV

 

IB


IC


2

Lantai 2

II A


Kelas II dan VI

VI A


VI B


VI C


3

Lantai III

sisi barat


Kelas III dan V

sisi selatan


sisi selatan


 

Catatan :

1.    Jumlah siswa yang masuk pada hari :

Senin dan Rabu : ... siswa

Selasa dan Kamis : .... siswa

Jumat : 0

 

2.    Setiap siswa hanya masuk dua kali dalam satu minggu

3.    Kelebihannya adalah hari masuk sedikit karena setiap siswa hanya masuk dua seminggu

4.    Kekurangannya adalah banyak materi tematik krusial yang tidak disampaikan dengan tatap muka langsung

5. Jumlah kursi disesuaikan jumlah siswa 

 

E.   Rancangan Pembagian Siswa dalam  Ruang Kelas

1.    Senin dan Rabu

Kelas 1, 2, 3

No

Sesi / jam

Kelas

Jumlah siswa

Guru

1

07.00 – 08.10

Siswa Kelas IA

I A



I B



I C



2

08.30 – 09.40

Siswa Kelas IB

I A



I B



I C



3

10.00 – 11.10

Siswa Kelas IC

IA



IB



IC



 2.  Selasa dan Kamis

Untuk kelas 4, 5 dan 6 dibuat sama tabelnya

 

BAB V

SOP PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DALAM KELAS

 

A.   KBM Di Kelas

1.    Guru kelas memastikan kesiapan peserta didik

2.    Peserta didik duduk sesuai dengan pembagian dan menerapkan prokol Kesehatan

3.    KBM berlangsung selama 2jp (2 x 35 menit)

4.    Pembagian jadwal dilakukan oleh guru kelas masing-masing, pertemuan pertama untuk mat pelajaran tematik sedangkan pertemuan kedua untuk nontematik 

5.    Materi ajar yang disampaikan saat tatap muka adalah materi pada KD-KD Esensial

6.    Mata pelajaran PAI, Olah Raga serta bidang studi lain dapat dialokasikan pada pertemuan ke-dua minimal 1x dalam 1 bulan

7.    Saat pelaksanaan tatap muka, siswa tidak diberi tugas daring

8.    Tugas daring diberikan saat siswa BDR (kelas bawah hari Selasa dan Jumat, Kelas atas hari Senin dan Rabu)

9.    Hari Jumat seluruh siswa BDR

10. Peserta didik tidak diperbolehkan keluar ruang kelas selama KBM berlangsung kecuali ada keperluan mendesak

11. Peserta didik mengikuti KBM dengan tertib sesuai arahan guru pengajar

12. KBM dimulai pukul 07.00-08.10 (sesi 1), 08.30 – 09.40 (sesi 2) dan 10.00 – 11.10 (sesi 3) dengan menanamkan Pendidikan karakter pada masing-masing kelas parallel

 

B.   Mekanisme Proses Pembelajaran

1.    Peserta didik diwajibkan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer

2.    Peserta didik masuk ke ruang kelas, menempati kursi yang sudah disiapkan dan menjaga jarak

3.    Guru meminta salah seorang siswa memimpin doa

4.    Guru mengecek kehadiran siswa, pembiasaan tadarus, literasi dan pemberian motivasi

5.    Pemberian materi pelajaran

6.    Mengerjakan Latihan dan pembahasan Bersama

7.    Pembelajaran selesai dan diakhiri dengan doa

C.   Jurnal Guru

Setiap guru wajib membuat jurnal guru yang merupakan catatan kegiatan yang dilaksanakan oleh siswa  mulai dari siswa datang hingga pelajaran selesai. Jurnal ini diisi harian.

Format jurnal guru

No

Hari, tanggal

Waktu

Kegiatan

Ket

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

D.   Buku Kejadian

Setiap guru wajib mencatat kejadian dalam buku kejadian selama proses pembelajaran tatap muka dilaksanakan, misalnya kondisi sarana prasarana sekolah yang kurang mendukung, kehadiran siswa, kejadian khusus selama PTM dan lainnya

Format buku kejadian

No

Hari, tanggal

Kejadian

Penyebab

Tindak lanjut

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI


A.   Mekanisme Kedatangan

1.      Peserta didik datang sudah memakai masker dari rumah, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer, dicek dan dicatat suhu tubuhnya, dan diarahkan masuk menuju kelas masing-masing sesuai petunjuk arah keluar masuk

2.      Bapak ibu guru yang berada di kelas menyambut kedatangan peserta didik dan meminta peserta didik menggunakan hand sanitizer

3.      Bapak ibu guru kelas mengarahkan siswa untuk duduk di bangku masing-masing dan tetap menjaga jarak sesuia dengan pembagian kelas masing-masing (1 kelas maksimal terdiri atas 18 peserta didik)

4.      Petugas kemanan sekolah bertugas menghimbau melakukan cuci tangan/ memakai hand sanitizer serta melakukan cek suhu pada seluruh warga sekolah dan melakuka pencatatan

5.      Petugas among tamu bertugas megingatkan untuk mecuci tangan/ memakai hand sanitizer, mengarahkan peserta didik ke ruang masing-masing dan menerapkan 7S

 

B.   Mekanisme Kepulangan

1.    Setelah berdoa dan peserta didik siap untuk pulang, peserta didik tetap menunggu di ruang kelas sembari menunggu pemanggilan penjemputan

2.    peserta didik yang sudah dijemput akan dipanggil oleh bapak ibu guru di kelas dan diizinkan meninggalkan kelas

3.    Sebelum meninggalkan sekolah, suhu tubuh Kembali dicek dan dicatat, menggunakan Kembali hand sanitizer atau mencuci tangan

4.    peserta didik yang belum dijemput tetap menunggu di kelas dengan menjaga jarak dan mnerapkan protocol Kesehatan

5.    setelah seluruh siswa dijemput dan pulang, petugas kebersihan melakukan sterilisasi ruang kelas dengan desinfektan.


Demikian semoga dapat memberikan manfaat dan terima kasih sudah berkunjung di www.akucintamentari.com

Posting Komentar untuk "Draft Simulasi PTM"