Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Evaluasi Pendidikan Berbasis Budaya

 

Evaluasi Pendidikan Berbasis Budaya


Pendidikan berbasis budaya yang telah lama dilaksanakan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pentingnya mengajarkan budaya nasional dan budaya lokal di sekolah menjadi salah satu alasan pendidikan berbasis budaya harus dilakukan. Ungkapan yang mengatakan "Wong Jawa ojo nganti ilang jawane" atau orang Jawa jangan sampai kehilangan jati dirinya sebagai orang yang berbudi halus memang sangat penting adanya. Program ini perlu dilakukan mengingat generasi muda yang mulai banyak meninggalkan budaya Jawa ini, baik dari pemahaman dan penghayatan bahasa Jawa hingga unggah-ungguh atau tata krama yang mulai luntur. Guna mengetahui sejauh mana pelaksanaan pendidikan berbasis budaya ini, maka evaluasi pelaksanannya di sekolah perlu dilakukan, termasuk di jenjang sekolah dasar. 

Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan evaluasi pendidikan berbasis budaya diantaranya :
  • Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY
  • Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  • Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahuan 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
  • Peraturan Daerah DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta
  • Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya
  • Peraturan Gubernur DIY Nomor 68 Tahun 2012 tentang Pedoman Penerapan Nilai-Nilai Luhur Budaya dalam Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  • Peraturan Gubernur DIY Nomor 64 Tahun 2013 tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa sebagai Muatan Lokal Wajib Di Sekolah / Madrasah
  • Peraturan Gubernur DIY Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kurikulum Pendidikan Berbasis Budaya
  • Pedoman Pendidikan Berbasis Budaya Tahun 2014 oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga DIY
Tujuan
Tujuan diadakannya evaluasi tersebut pada satuan pendidikan diantaranya :
  • Mengetahui Pelaksanaan Pendidikan Berbasis Budaya pada Satuan Pendidikan
  • Sebagai bahan evaluasi pelaksanaan Pendidikan Berbasis Budaya
  • Memperoleh masukan dari satuan pendidikan untuk penguatan Pendidikan Berbasis Budaya
Metode Pengumpulan Data
Dalam kegiatan evaluasi ini, evaluator akan melakukan penggalian data dengan berbagai metode diantaranya studi dokumen terdiri dari program kerja satuan pendidikan (RKT, RKJM, RKAS dan APBS), dokumen 1, 2 dan 3 KTSP. Selain itu juga akan dilakukan pengamatan dan wawancara kepada kepala sekolah, pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. 

Instrumen
Instrumen evaluasi pendidikan berbasis budaya di tingkat sekolah dasar terdiri atas 36 butir item pertanyaan. Dengan mengetahui apa saja isi dari instrumen evaluasi, kita dapat lebih mempersiapkan data dan bukti fisik yang diperlukan. Tentu saja data dan bukti fisiknya merupakan bukti otentik yang asli dan dilaksanakan atau ada di sekolah tersebut.

Isi instrumen evaluasi pendidikan berbasis budaya yang diterbitkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2021 adalah sebagai berikut :
  • Visi, misi, dan tujuan  sekolah bermuatan budaya
Pada item ini terdapat penskoran dari skor 0 hingga 4
Skor 0 jika tidak ada visi dan misi sekolah
Skor 1 jika Visi atau misi sekolah tidak bermuatan budaya
Skor 2 jika Visi, misi, atau tujuan sekolah bermuatan budaya
Skor 3 jika Visi dan misi, visi dan tujuan, atau misi dan tujuan bermuatan budaya jika Visi, misi, dan tujuan  sekolah bermuatan budaya
Skor 4 Visi, misi, dan tujuan  sekolah bermuatan budaya
  • Sosialisasi implementasi pendidikan berbasis budaya di lingkungan satuan pendidikan melalui berbagai jenis/bentuk.
Jenis sosialisasi dapat dilakukan melalui slogan-slogan, sambutan pada upacara, rapat, melalui website, liflet, brosur, dan lain-lain. Pada item ini juga terdapat penskoran dengan kriteria skor 4 jika sosialisasi dilakukan melalu 4 jenis sosialisasi atau lebih. Skor 3 untuk 3 jenis, skor 2 untuk 2 jenis, skor 1 untuk 1 jenis dan skor 0 untuk tidak melakukan kegiatan sosialisasi.
  • Silabus mata pelajaran mengintegrasikan materi nilai luhur budaya
Silabu mapel untuk seluruh tingkat. Skor 4 bagi satuan pendidikan yang > 80 % silabusnya mengintegrasikan materi niai luhur budaya
  • RPP mata pelajaran mengintegrasikan materi nilai luhur budaya
RPP ini RPP mapel untuk seluruh tingkat. Skor 4 bagi satuan pendidikan yang > 80 % RPP-nya mengintegrasikan materi niai luhur budaya
  • Pendidik menggunakan Lembar Observasi/Jurnal Penilaian Sikap tentang nilai luhur budaya
Skor 4 diperoleh oleh sekolah yang > 80% pendidiknya menggunakan lembar observasi sesuai pada intrumen
  • Pembelajaran mulok Bahasa Jawa
Skor tertinggi diperoleh bagi satuan pendidikan yang mengajarkan Muatan Lokal Bahasa Jawa sebanyak 2 jam pelajaran untuk semua tingkat kelas
  • Kegiatan ekstrakurikuler berbasis budaya
Kegiatan ekstrakurikuler berbasis budaya yang dimaksud diantaranya batik, karawitan, pencak silat, tari gaya Yogyakarta, pedalangan, kethoprak, olahraga tradisional, sesorah, macapat, geguritan, dan lain-lain.. Skor tertinggi untuk sekolah yang menyelenggarakan kegiatan minimal 4 macam ekstra kurikuler berbasis budaya.
  • Kegiatan satuan pendidikan yang terkait dengan budaya (di luar ekstrakurikuler
Kegiatan pembiasaan yang dimaksud diantarnnya adalah gerakan Senyum Sapa Salam, menyanyikan lagu daerah Yogyakarta, mengenakan pakaian tradisional Yogyakarta, menggunakan bahasa jawa krama, peringatan hari-hari besar yang mengimplementasikan PBB, dan lain-lain. Skor 4 untuk yang menyelenggarakan lebih dari 4 macam kegiatan.
  • Anggaran satuan pendidikan terkait dengan budaya
Anggaran dapat berasal dari anggaran APBS berupa BOS, BOSDA, Sumbangan Komite, Sumbangan Masyarakat. Skor tertinggi jika > 4 % APBS.
  • Sarana/peralatan untuk kegiatan budaya
Sarana/Peralatan untuk kegiatan budaya diantaranya gamelan, pakaian tari, peralatan membatik, peralatan kriya, peralatan rias, wayang, dan lain-lain. Skor tertinggi diperoleh jika terdapat > 3 jenis. 
  • Kerja sama/kemitraan satuan pendidikan dengan pihak eksternal dalam pelaksanaan pendidikan berbasis budaya
Kerja sama/kemitraan dapat dijalin dengan Tokoh masyarakat, budayawan, praktisi, Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Balai Bahasa, Organisasi masyarakat, dan lain-lain. Skor tertinggi diperoleh jika terdapat > 3 kemitraan. 
  • Koleksi perpustakaan berupa bahan cetak yang bermuatan budaya
Koleksi dapat berupa buku bahan ajar, buku referensi, laporan hasil penelitian. Skor tertinggi dapat diraih jika > 15 judul/lebih.
  • Koleksi perpustakaan berupa bahan digital yang bermuatan budaya
Koleksi dapat berupa CD bahan ajar, CD Interaktif, Konten pembelajaran digital, dan lain-lain apabila memiliki minimal 4 judul maka akan memperoleh skor tertinggi. 
  • Penerapan nilai-nilai luhur budaya dalam pembiasaan sehari-hari di lingkungan satuan pendidikan
Bentuk pembiasaan ditunjukkan dengan ungkapan salam sapa, ungkapan terima kasih, permohonan maaf, membantu orang lain, kepedulian dan kepekaan terhadap lingkungan, dan lain-lain. Skor 4 jika terdiri atas 4 macam atau lebih.
  • Perilaku siswa ramah dan menyenangkan dalam berinteraksi  di seluruh lingkungan satuan pendidikan
Perilaku siswa dapat dilihat dari perangai ketika berinteraksi dengan orang lain di manapun berada. Skornya 4 jika sangat baik.
  • Perilaku pendidik ramah dan menyenangkan dalam berinteraksi  di seluruh lingkungan satuan pendidikan
Perilaku pendidik dapat dilihat dari perangai ketika berinteraksi dengan orang lain di manapun berada. Skornya 4 jika sangat baik. 
  • Perilaku tenaga kependidikan  ramah dan menyenangkan dalam berinteraksi  di seluruh lingkungan satuan pendidikan
Perilaku tenaga kependidikan dapat dilihat dari perangai ketika berinteraksi dengan orang lain di manapun berada. Skornya 4 jika sangat baik. 
  • Kondisi  halaman depan dan atau  tengah satuan pendidikan bersih, sehat,  dan rapi
Skornya 4 jika sangat baik.
  • Ruang belajar  fasilitas lengkap, bersih, sehat,  dan rapi
Ruang belajar dapat berupa kelas dan laboratorium/bengkel. Jika jumlah ruang belajar yang memenuhi persyaratan lebih dari 90 % maka skornya 4.
  • Ruang pimpinan, ruang administrasi dan ruang pendidik  bersih, sehat, dan rapi
Kelengkapan ruang sesuai ketentuan sarana dan prasarana. Jika ruangan yang memenuhi persyaratan lebih dari 90 % maka berskor 4.
  • Ruang penunjang lainnya  bersih, sehat, dan rapi
Ruang penunjang lain terdiri atas UKS, Perpustakaan, Kantin, Gudang, Aula, Ruang Penghubung, Ruang Tamu, dan lain-lain. Skor 4 diperoleh jika >90% ruangan memenuhi syarat
  • Kamar kecil bersih, sehat, rapi
Kelengkapan sarana kamar kecil terdiri dari sabun, kapstok, gayung/shower, kain lap, dan tempat sampah. Skor 4 juga diperoleh jiak >90% kamar kecil memenuhi standar.
  • Halaman belakang/samping satuan pendidikan   bersih, sehat , dan rapi
Point ini berskor 4 jika sangat baik
  • Lingkungan sekitar satuan pendidikan bersih, sehat, dan rapi
Point ini juga berskor 4 jika sangat baik
  • Ruang belajar memiliki arsitektur/ornamen/ hiasan/tulisan tentang budaya
Arsitektur dan ornamen yang dimaksud diantaranya  gambar, maket, simbol, wayang, topeng, batik, slogan, dan lain-lain. Apabila terdapat >90% ruangan yang memiliki ornamen tersebut, maka skor yang diperoleh 4
  • Ruang pimpinan, ruang pendidik, dan ruang administrasi  memiliki arsitektur/ ornamen/ hiasan/tulisan tentang budaya.
Ornamen yang berada di ruang pimpinan dapat berupa : gambar, maket, simbol, wayang, topeng, batik, slogan, dan lain-lain.Apabila terdapat >90% ruangan yang memiliki ornamen tersebut, maka skor yang diperoleh 4
  •  Ruang penunjang lainnya memiliki arsitektur/ ornamen/ hiasan/tulisan tentang budaya
Ornamen dalam ruang penunjang dapat berupa gambar, maket, simbol, wayang, topeng, batik, slogan, dan lain-lain. Apabila terdapat >90% ruangan yang memiliki ornamen tersebut, maka skor yang diperoleh 4.
  • Satuan pendidikan memiliki fasilitas penunjang berupa arsitektur/ ornamen/ hiasan/tulisan tentang budaya
Fasilitas penunjang yang dimaksud dapat berupa gapura, papan nama satuan pendidikan, pagar,  selasar, dan lain-lain. Skor 4 diperoleh terdapat >90%.
  • Karya siswa yang memuat pendidikan berbasis budaya
Karya siswa dapat berupa majalah dinding, geguritan, pantun/parikan, poster, cerkak, sesorah, macapat, masakan tradisional, batik, ukiran, wayang, gerabah, dan lain-lain. Skor 4 diperoleh jika terdapat 4 macam/lebih jenis karya siswa.
  • Kompetisi  tentang budaya yang diselenggarakan satuan pendidikan dalam setahun terakhir 
Kegiatan yang dilombakan dapat berupa geguritan, pantun/parikan, poster, cerkak, sesorah, macapat, masakan tradisional, batik, ukiran, wayang, gerabah, tari klasik, tari tradisional, lomba berbusana tradisional, dan lain-lain. Skor 4 diperoleh jika mengikuti minimal 4 kegiatan kejuaran
  • Partisipasi pada lomba/kompetisi tentang budaya yang diseleggarakan pihak eksternal selama 3 (tiga) tahun terakhir 
Item ini berskor 4 jika mengikuti minimal 4 lomba
  • Perilaku negatif warga satuan pendidikan yang pernah ditangani pihak eksternal
Contoh perilaku negatif  siswa diantaranya tawuran, membolos, tindakan amoral, tindakan kriminal, dan lan-lain. Skor 4 diperoleh jika tidak ada satupun atau belum pernah ada perilaku negatif siswa yang ditangani pihak eksternal.
  • Kegiatan satuan pendidikan yang bersifat sosial kepada pihak eksternal
Kegiatan yang dimaksud diantaranya bakti sosial, donor darah, kunjungan panti sosial, kunjungan warga yang  sakit/meninggal, bazar, dan lain-lain. Skor 4 diperoleh jika melakukan kegiatan tersebut minimal 4x.
  • Kegiatan satuan pendidikan yang bersifat pentas seni-budaya/pameran/ pagelaran di dalam maupun di luar satuan pendidikan
Kegiatan yang dimaksud adalah pentas seni-budaya Yogyakarta. Skor 4 diperoleh jika mengadakan kegiatan tersebut minimal 4x. 

Demikianlah isi instrumen evaluasi pendidikan berbasis budaya. Semoga memberikan manfaat dan semoga satuan pendidikan dapat menerapkan pendidikan berbasis budaya. Terima kasih sudah berkunjung ke laman www.akucintamentari.com

Posting Komentar untuk "Evaluasi Pendidikan Berbasis Budaya"