Kurikulum dan Kegiatan Belajar Pada Masa Darurat Covid-19
Kurikulum
dan Kegiatan Belajar Pada Masa Darurat Covid-19
Di SD Muhammadiyah Karangwaru
A.
Latar Belakang
Kurikulum
merupakan salah satu hal utama dalam keberlangsungan sebuah pendidikan karena
tanpa adanya kurikulum, pendidikan tidak akan berlangsung dengan baik sesuai
harapan. Kurikulum, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 merupakan rancangan konsep sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran. Saat ini kurikulum yang digunakan
di Indonesia adalah Kurikulum 2013 Revisi. Kurikulu, ini merupakan
penyempurnaan dan lanjutan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan
Kurikulum Berbasis Kompetensi yang sebelumnya pernah berjalan. Kurikulum 2013. Kurikulum
2013 ini sudah berjalan sejak tahun 2013 -2019.[1]
Kurikulum diartikan seluruh rangkaian aktivitas dan pengalaman potensial yang materinya telah disusun secara ilmiah, baik yang terjadi di kelas, halaman sekolah maupun di luar sekolah namun masih menjadi tanggung jawab dari sekolah guna mencapai tujuan pendidikan. Kurikulum yang disusun menentukan keberhasilan capaian tujuan sekolah atau satuan pendidikan. Guru dan siswa dapat melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan sistematis, terarah dan tertib. Kepala sekolahpun dapat mengelola manajemen sekolah dengan baik.
Perkembangan
yang terus terjadi menjadikan kurikulum terus mengalami perubahan dan
penyempurnaan agar mutu layanan pendidikan terus meningkat. Dengan berubah atau
berkembangnya kurikulum tersebut, maka sekolah harus memiliki kreativitas dalam
pengembangan kurikulum di tingkat satuan pendidikannya. Banyak pihak yang dapat
dilibatkan dalam pengembangan kurikulum sehingga pengembangannya dapat disesuaikan dengan kondisi siswa, sekolah, keadaan
masyarakat sekitar hingga peluang untuk memasukkan muatan lokal yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat saat ini. Oleh karena itu, kurikulum yang telah
dikembangkan dapat berguna untuk memberikan pelayanan kepada siswa sesuai
dengan harapan masyarakat. Peran aktif seluruh pihak dan stake holder sekolah
dalam pengembangan kurikulum sangat berpengaruh terhadap efektivitas lembaga
Pendidikan yang memberikan kekhasan antara sekolah satu dengan sekolah lainnya.
Kekhasan ini dapat dilihat dari visi dan misinya.
Pandemi
Virus Corona ini memberikan dampak hamper di seluruh negara di dunia, termasuk
Indonesia. Pandemi ini memberikan dampak
dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat. Sektor penting dalam kehidupan yang
juga terdampak adalah Pendidikan, yang dialami mulai dari Pendidikan dasar
hingga Pendidikan tingkat universitas. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
yang pada akhirnya mengumumkan situasi tanggap darurat pandemic ini mewajibkan semua warga untuk tetap di
rumah demi keamanan, keselamatan, Kesehatan dan kebaikan bersama. Karena
penerapan hal ini, maka kegiatan pembelajaranpun tidak dapat dilaksanakan di
sekolah sebagaimana dalam kondisi normal, namun layanan pendidikan tetap harus
diberkan secara optimal sesuai edaran dari Kemetrian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 4 Tahun 2020 serta edaran dari Sekretaris Jendral Kemendikbud Nomor 15 Tahun
2020.[2]
Berkaitan dengan hal tersebut, maka guru dituntut untuk lebih berinovasi dan berkreasi serta menyesuaikan diri dengan perkembangan yang ada. Pandemi Covid-19 ini memaksa terjadinya perubahan kegiatan pembelajaran yang tadinya tatap muka secara langsung menjadi pembelajaran jarak jauh atau yang dikenal dengan Belajar Dari Rumah (BDR). Tentunya beberapa pihak belum memiliki kesiapan akan hal ini, baik guru, siswa maupun orang tua. Terlebih lagi jika harus menerapkan Kurikulum 2013 yang kompleks dalam pembelajaran jarak jauh. Kurikulum 2013 mengharuskan ketercapaian tiga ranah yaitu pengetahuan, sikap dan keterampilan. Hal ini menimbulkan beberapa kendala diantaranya adalah keterbatasan fasilitas untuk kegiatan pembelajaran jarak jauh, dalam hal ini gadget dan kuota internet.[3] Kegiatan Belajar Dari Rumah juga dilakukan oleh SD Muhammadiyah Karangwaru Yogyakarta. Kegiatan ini merupakan tidak lanjut dari surat edaran empat meteri. Panduan pelaksnaan kegiatan bealajr mengajar mengikuti panduan yang dikeluarkan oleh PPM, PWM, dan PDM Kota Yogyakarta.[4]
B.
Pembahasan
1.
Pengertian dan Penyelenggaraan Kurikulum
Kondisi Darurat Khusus
Pandemi Virus Corona ini
mengharuskan pemerintah bergerak cepat dalam kegiatan belajar mengajar. Salah
satunya adalah dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719 / P / 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan
Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam kondisi khusus. Dalam surat keputusan
tersebut terdapat berbagai pengertian
yang menarik diantaranya kurikulum, pembelajaran dan kondisi khusus. Kurikulum
merupakan rencana dan pengaturan tentang tujuan, isi, bahan pelajaran, serta
cara yang digunakan sebagai acauan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran guna
mencapai tujuan pendidikan. Pembelajaran berarti interaksi siswa dengan guru
(peserta didik dengan pendidik) serta sumber belajar dalam suatu lingkungan
belajar. Kondisi khusus merupakan suatu kondisi atau keadaan bencana yang
ditetapkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.[5]
Penyelenggaraan kurikulum pada keadaan khusus bertujuan untuk memberikan kemudahan atau otonomi bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didiknya. Dalam pelaksanaanya, sekolah tetap mengacu pada kurikulum nasional yang selama ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan dengan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) yang disederhanakan untuk kondisi tertentu yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan atau menyederhanakan KI dan KD tersebut secara mandiri. Kekhasan dalam penyelenggaraab pembelajaran dalam keadaan khusus ini adalah peserta didik tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Kegiatan pembelajaran pada
keadaan khusus ini tetap dijalankan berdasarkan prinsip aktif, inklusif, keragaman
budaya, relasi sehat, inklusif,
berorientasi sosial, berorientasi masa depan, disesuaikan dengan kemampuan peserta didik serta menyenangkan. Kegiatan
pembelajaran dimulai dengan asesmen diagnostik. Asesmen ini dilakuakn secara
khusus untuk mengidentifikasi kompetensi
kelemahan dan kekuatan siswa sehinggan rancangan pembelajaran yang dirancang
sesuai dengan kebutuhan siswa. sekolah dan memenuhi prinsip-prinsip
pembelajaran. Asesmen yang dilakukan didasarkan pada pada prinsip asesmen,
yaitu valid, reliabel, adil, fleksibel, otentik dan terintegrasi. Hasil asesmen
tersebut kemudian digunakan oleh guru, siswa, dan orang tua/wali sebagai respon
dalam perbaikan proses pembelajaran.
Kegiatan Belajar Dari
Rumah dalam masa pandemi ini ternyata masih banyak kendalanya. Kendala tersebut
berasal siswa, guru maupun orang tua siswa. Permasalahan yang ditemui oleh guru
adalah kesulitan guru dalam pengelolaan PJJ (dalam hal ini Belajar Dari Rumah),
lebih focus pada pencapaian dan penuntasan kompetensi dalam kurikulum,
kekurangan jam pelajran sehingga tidak semua beban belajar terpenuhi serta
kesulitan dalam menjalin komunikasi dengan orang tua. Kendala yang dialami oleh
orang tua antara lain tidak semua orang tua dapat mendampingi anak belajar di
rumah secara intensif. Hal ini disebabkan karena orang tua harus bekerja,
mengurus rumah tangga, serta tanggung jawab lainnya. Kendala lainnya yaitu
kesulitan orang tua dalam memahami pelajaran dan memotivasi anak saat
mendampingi belajarnya di rumah. Anak, dalam hal ini sebagai peserta didik juga
mengalami berbagai kendala diantaranya kesulitan berkonsentrasi belajar Ketika
di rumah dan mengeluhkan banyaknya tugas yang diberikan oleh guru. Kendala
lainnya adalah meningkatnya tingkat stress dan kejenuhan siswa akibat isolasi
berkelanjutan yang dapat mengakibatkan munculnya depresi dan kecemasan pada
anak.[6]
2.
Pelaksanaan Pembelajaran Di Masa
Pandemi Di SD Muhammadiyah Karangwaru
a.
Konsep Kurikulum Darurat
Manusia,
sepanjang sejarahnya merupakan makhluk yang selalu melakukan inovasi, termasuk
dalam bidang pendidikan. Pada masa pandemi ini, sekolah diberi kewenangan untuk
mengembangkan kurikulumnya secara mandiri. Inovasi pengembangan kurikulum
berkaitan dengan ide maupun praktik kurikulum terbaru dengan mengambil
bagian-bagian yang penting dalam kurikulum tersebut untuk menyelesaikan masalah
atau mencapai tujuan satuan Pendidikan. Kurikulum pada satuan pendidikan
terdiri dari program pengajaran dan perangkatnya yang berisi pedoman dalam
penyelenggaran kegiatab belajar mengajar di sekolah. Pengembangan dan inovasi
kurikulum ini sangat diperlukan karena bersinggungan dengan peserta didik dan
pihak lainnya. Perubahan yang dilakukan diantaranya pada bagian tujuan, isi dan
bahan pelajaran.[7]
Kurikulum
yang disusun oleh SD Muhammadiyah Karangwaru pada masa pandemi ini berbeda
dengan kurikulumpada keadaan normal. Kurikulum yang disusun terdiri atas
kurikulum normal dan suplemen kurikulum pandemi. Penyusunan kurikulum pandemi
ini adalah menyamakan pola piker kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan,
siswa serta komite sekolah mengenai berbagai aturan dan undang-undang uang
mendasari penyusunan serta pelaksanaan kurikulum 2013 pada masa pandemi ini
agar kegiatan belajar mengajar di SD
Muhammadiyah Karangwaru ini dapat terlaksana dengan baik dan efektif.
Kurikulum pandemi yang
disusun ini hanya berlaku selama masa darurat pandemic virus Corona.
Penyusunannya dilakukan dengan memdifikasi struktur kurikulum, beban belajar,
strategi dan metode pembelajaran serta system penilaiannya sesuai dengan
kondisi sekolah. Pada masa pandemi ini, sekolah tetap memberikan pelayanan
pendidikan bagi seluruh siswa. Kegiatan belajar tatap muka terbatas selama masa
pandemi dilakukan oleh SD Muhammadiyah Karangwaru jika sudah dinyatakan mampu
dan siap dalam penyiapan seluruh protocol kesehatan. Persiapan yang dilakukan
diantaranya penyiapan tempat dan sarana cuci tangan, pembersih tangan (hand
sanitizer), penataan ruang kelas dengan tetap berjarak 1-2 m setiap siswa,
bilik desinfeksi, alat pengukur suhu tubuh, masker, optimalisasi fungsi UKS dan
lainnya. Jika pandemic telah selesai atau kondisi darurat dinyatakan sudah
kembali aman, maka kegiatan belajar mengajar akan dilaksanakan sebagaimana
kondisi normal.
b.
Kegiatan Pembelajaran Masa Pandemi (Darurat Khusus)
Kegiatan belajar
mengajar di masa pandemic ini dilaksanakan sebagaimana yang tercantum pada
kalender tahun ajaran 2020 / 2021 yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olah Raga Kota Yogyakarta. Kegiatan belajar yang dilakukan di
sekolah ini lebih pada penanaman dan penguatan pendidikan karakter, praktik
peribadahan, kepedulian terhadap lingkungan serta kepribadian sosial lainnya
disamping pemberian layanan pembelajaran sesuai indicator pada kompetensi inti
dan kompetensi dasar. Selama proses kegiatan belajar dari rumah, sekolah
melibatkan guru, orang tua dan lingkungan sekitar dengan tetap memperhatikan
keamanan dan kesehatan seluruh komponennya.
Kegiatan belajar
mengajar dilaksanakan sesudah sekolah megadakan pemetaan zona atau wilayah
tempat tinggal siswa, guru, tenaga kependidikan guna menentukan metode
pembelajaan yang akan dilakukan. Di samping itu, sekolah juga memastikan tempat
tinggal seluruh warganya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19 atau
merupakan zona bahaya. Data mengenai hal tersebut diperoleh dari gugus tugas
penanganan Covid-19, MCCC, surat keterangan pemerintah setempat dan aplikasi
pemantauan Covid-19. Skrining Kesehatan warga sekolah juga dilakukan agar tida
ada peluang penularan virus. Cara yang ditempuh adalah dengan pendataan surat
keterangan sehat dari instansi kesehatan setempat seperti puskesmas, sebagai
syarat kelengkapan pembelajaran tatap muka. Kegiatan belajar pada masa pandemi
dilakukan dengan mempertimbangkan dan mengutamakan kesehatan, keamanan,
keselamatan siswa, guru dan tenaga kependidikan serta masyarakat pada aspek fisik maupun psikisnya.
c.
Prinsip Kegiatan
Belajar Pada Masa Darurat
Kegiatan belajar
selama masa darurat dilaksanakan dalam berbagai cara diantaranya tatap muka
(apanila diizinkan oleh pemerintah daerah), tatap muka secara terbatas,
pembelajaran jarak jauh / belajar dari rumah baik melalui jaringan (online)
maupun offline (luring). Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengalaman
belajar yang kontekstual bagi siswa tanpa dibebani tuntutan ketercapaian
kompetensi untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. KBM dilaksakan di rumah,
sekolah maupun lingkungan sekitar disesuaikan dengan keadaan masing-masing
termasuk memperhatikan perbedaan akses maupun fasilitas belajar yang ada di
rumah. Materi ajar dan strategi mengajar dikembangkan secara kreatif dan
inovatif untuk menumbuhkan kemampuan berfikir kritis, kreatif, kolaboratid
serta komunikatif bagi siswa. Prinsip belajarnya adalah siapa saja adalah
siswa, siapa saja adalah guru dan kelas dapat diadakan di mana saja. Penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi juga dioptimalkan untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi proses serta hasil pembelajaran.
Konsep belajar dari
rumah memfokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, penguatan pendidikan
karakter siswa, pembimbingan dan kedisiplinan beribadah siswa dalam
pembimbingan keluarga. Pertimbangan lainnya yaitu keselamatan dan kesehatan
jasmani serta rohani siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah
termasuk orang siswa. Pemberian respon atau umpan balik secara kuantitatif
maupun kualitatif sebagai bukti atau produk aktivitas belajar dari rumah.
d.
Model Serta Metode Kegiatan Belajar
Model pembelajaran yang
dilaksanakan di SD Muhammadiyah Karangwaru adalah mengkombinasikan model daring
dan luring. Model pembelajaran yang diterapkan adalah pembelajaran berbasis
masalah agar keterampilan siswa dalam memecahkan masalah terus terasah. Di
era pandemi ini guru dapat menggunakan hal – hal yang berhubungan dengan Covid-19
sebagai bahan materi dan penugasan untuk diberikan kepada siswa. Dalam hal
penerapan aplikasi pembelajaran online, guru harus dapat berinovasi dan
terbiasa dengan aplikasi – aplikasi pembelajaran yang ada. Banyak sekali
aplikasi yang dapatdigunakan untuk memberikan variasi pembelajaran.[8] Sedangkan metode dan
interaksi yang dipakai dalam penyampaian pembelajaran jarak jauh menggunakan
secara daring menggunakan WAG, google classroom, google form, google
meeting, link youtube, video pembelajaran dan Blog guru. Pembelajaran
secara luring dilaksanakan menggunakan buku siswa dan lembar kerja.
Tata cara
mempersiapkan sarana guna mendukung kegiatan pembelajaran pada kurikulum
keadaan khusus yaitu pemetaan area tempat tinggal sisswa, guru dan tenaga
kependidikan untuk menentukan model pembelajarannya, mengujukan rekomendasi
apabila termasuk zona hijau serta menentukan metode pembelajaran yang sesuai
dengan kebutuhan. Langkah selanjutnya yaitu memastikan metode untuk kegiatan
pembelajaran yang sudah ditentukan dapat dijangkau bagi semua siswa, termasuk
yang menyandang disabilitas. Kegiatan penyiapan dilanjutkan dengan membentuk
tim gugus tugas yang menangani Covid-19 di sekolah. Gugus tugas ini terdiri
atas guru, tenaga kependidikan dan kepala sekolah. Sekolah wajib memberikan
pembekalan mengenai deskripsi tugas dan tanggung jawab tim, bekerja sama dan
berkoordinasi dengan gugus tugas setempat serta memberikan laporan kepada dinas
Pendidikan yang disampaikan melalui pengawas. Laporan tersebut dapat berisis
kondisi pembelajaran dari rumah / pembelajaran jarak jauh, metode dan strategi
pembelajaran yang dilaksanakan, permasalahan dalam perencanaan hingga
evalusinya serta capaian hasil belajar siswa.
Urutan
kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh guru diantaranya adalah penyusunan
RPP yang lebih sederhana, mudah dilaksanakan dan memuat materi-materi esensial
saja. Selanjutnya, guru melakukan pemetaan kompetensi dasar guna memnentukan
materi esensial yang akan diajarkan kepada siswa. RPP yang disusun tetap harus
memuat tiga aspek yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik yang dilaksanakan
secara daring maupun luring.
Kegiatan
penilaian dilakukan secara daring dan luring. Dalam hal ini, guru harus
memberikan umpan balik atau respon terhadap karya maupun tugas yang dikumpulkan
siswa sebagai bahan refleksi pengalaman belajarnya. Setiap peserta didik
mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian. Guru juga
memberikan tambahan muatan penugasan yaitu peningkatan pendidikan karakter
tentang kecakapan hidup dalam menghadapi pandemi. Penambahan muatan
pembelajaran yang rekreasional (menantang dan menyenangkan) serta ajakan
berolah raga atau melakukan aktivitas fisik untuk menjaga kesehatan jasmani dan
rohani siswa selama kegiatan BDR. Portofololio tugas serta lembar pemanatauan
kegiatan siswa dikumpulkan sesuai jadwal yang oleh orang tua sekaligus
mengambil penugasan untuk pekan berikutnya.
C.
Kesimpulan
Pandemi
Covid-19 yang terjadi di dunia termasuk di Indonesia dan memberikan dampak
dalam seluruh sektor kehidupan, termasuk dalam sektor pendidikan. Berbagai langkah
dilakukan agar kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat terlaksana dengan
baik dengan tetap memperhatikan keamanan dan Kesehatan guru serta peserta
didik. Langkah nyata yang dilakukan di SD Muhammadiyah Karangwaru adalah
dimulai dengan penyusunan suplemen kurikulum darurat. Kegiatan pembelajaran
dilakukan dengan daring dan luring. Konsep pembelajaran yang dilakukan adalah
pencapaian ketercapaian kompetensi dasar esensial dan penguatan karakter serta
kecakapan hidup. Prinsip pembelajarannya adalah melibatkan seluruh elemen
sekolah dan orang tua dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Langkah
pelaksanaan pembelajaran dimulai dari mempersiapkan berbagai sarana dan media pembelajaran,
memastikan system pembelajaran dapat dijangkau oleh siswa, koordinasi dengan
gugus Covid-19 hingga penyusunan laporan ke dinas Pendidikan. Kegiatan pelaksanaan kegiatan
belajarnya yang dilakukan
oleh guru adalah menyusun Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran kemudian melaksanakannya. Kegiatan penilaian juga
dilakukan secara daring dan guru harus memberikan
respon terhadap karya atau tugas yang dikumpulkan siswa.
Dwi
Erna Novianti. 2020. Kurikulum dan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19 Apa
dan Bagaimana?. Pendidikan Matematika, IKIP PGRI Bojonegoro
Galih
Mustikaningrum. 2020. Implementasi Pendidikan Karakter Terintegrasi Kurikulum
dan Metode Pembelajaran pada Masa Pandemi Covid-19. Auladuna: Jurnal
Pendidikan Dasar Islam Vol. 7 No. 2, Desember 2020
In
Setyorini. 2020. Pandemi Covid-19 dan Online In Learning : Apakah
Berpengaruh Terhadap Proses Pembelajaran pada Kurikulum 13? Journal of
Industrial Engineering & Management Research (JIEMAR). Volume: 01 No: 01
(Juni 2020)
Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719 / P / 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus
Keputusan
Bersama Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, Kementrian
Dalam Negeri. Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran Di Masa Pandemi
Covid-19. Agustus 2020
Luh
Devi Herliandry. 2020. Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal
Teknologi Pendidikan Vol. 22, No. 1, April 2020
Lestariningsih,Sri.
2020. Suplemen Kurikulum SD Muhammadiyah Karangwaru Tahun Ajaran 2020/2021.
Yogyakarta : Percetakan Moekarata H 1
Saddan
Yasir , Hamidah Putri Dewi Anggia. 2020. Penerapan Kurikulum 2013 Pada Masa
Pandemi COVID-19 di SMP IT AdDurrah Medan. Al Ulum : Jurnal Pendidikan
Islam Vol. 1, N0. 3 (2020)
Sugiana, Aset. 2019. Pengembangan Kurikulum
Pendidikan Agama Islam dan Implementasinya di MTS Nurul Ummah Yogyakarta. Jurnal Pendidikan
Agama Islam, Vol. XVI, No. 1
Sudrajat,
Tatang. Inovasi Kurikulum dan Pembelajaran Pada Masa Pandemi Covid-19.
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol. 6, No. 3,
[1] Saddan Yasir, Hamidah Putri Dewi Anggia.
2020. Penerapan Kurikulum 2013 Pada Masa Pandemi COVID-19 di SMP IT AdDurrah
Medan. Al Ulum : Jurnal Pendidikan Islam Vol. 1, N0. 3 (2020)
[2] Lestariningsih,Sri. 2020. Suplemen
Kurikulum SD Muhammadiyah Karangwaru Tahun Ajaran 2020/2021. Yogyakarta :
Percetakan Moekarata H 1
[3] Sudrjat, Tatang 2020. Inovasi Kurikulum dan Pembelajaran Pada
Masa Pandemi Covid-19. Jurnal
Ilmiah Wahana Pendidikan Vol. 6, No. 3, Agustus 2020
[4] Lestariningsih, Sri. 2020. Suplemen
Kurikulum SD Muhammadiyah Karangwaru Tahun Ajaran 2020/2021. Yogyakarta :
Percetakan Moekarata H 1
[5] Keputusan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719
/ P / 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam
Kondisi Khusus
[6] Keputusan Bersama Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, Kementrian Dalam Negeri. Penyesuaian
Kebijakan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. Agustus 2020
[7] Tatang Sudrajat, Omay Komarudin,
Ni’mawati, Qiqi Yuliati Zaqiah. 2020. Inovasi Kurikulum dan Pembelajaran
Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. Vol. 6, No. 3,
Agustus 2020
[8] Dwi Erna Novianti. 2020. Kurikulum
dan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid 19 Apa dan Bagaimana?. Pendidikan
Matematika, IKIP PGRI Bojonegoro
Posting Komentar untuk "Kurikulum dan Kegiatan Belajar Pada Masa Darurat Covid-19 "
Berkomentar dengan baik. Mohon tidak spam.