Panduan Pembelajaran Tahun 2021/2022
- kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan menjadi prioritas utama
- satuan pendidikan telah melakukan vaksinasi
- penerapan protokol yang ketat di satuan pendidikan
- Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 dilakukan dengan: pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau pembelajaran jarak jauh
- Pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap
- Orang tua/wali peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya
- Penyediaan layanan pembelajaran dilaksanakan paling lambat tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran.
- Bila ditemukan ditemukan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan. Maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dan kepala satuan pendidikan, wajib melakukan penanganan kasus yang diperlukan dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan
- Bila satuan pendidikan belum dapat memenuhi ketentuan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19, maka satuan pendidikan tersebut belum dapat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
- Bila terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam kebijakan dimaksud.
- Mendapatkan hak pendidikan
- Memperoleh layanan pembelajaran yang berkualitas yang mengembangkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masa pandemi COVID-19
- Bersama warga satuan pendidikan yang lain, peserta didik mendapatkan akses kepada dukungan psikososial pada masa pandemi COVID-19 melalui keberadaan satuan pendidikan.
- Memiliki lingkungan belajar yang memprioritaskan kesehatan dan keselamatan melalui protokol kesehatan.
- pengelolaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 di satuan pendidikan bagi guru dan tenaga kependidikan
- penyusunan RPP kelas atau mata pelajaran di masa pandemi Covid-19 untuk guru
- pengaturan jadwal pembelajaran kelas atau mata pelajaran bagi guru, peserta didik, dan orangtua/wali peserta didik
- tingkat kepatuhan protokol kesehatan pada tingkat kelas
- tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan, memandu, memberi umpan baik, dan mengembangkan pembelajaran
- tingkat pelibatan peserta didik dalam merencanakan, melaksanakan, dan memberi umpan balik terhadap pembelajaran
- tingkat kepatuhan protokol kesehatan pada satuan pendidikan
- tingkat efektivitas pengelolaan pembelajaran pada satuan pendidikan
- tingkat pelibatan guru dalam merencanakan, melaksanakan memberi umpan baik, dan mengembangkan rencana tindak lanjut pembelajaran
- tingkat pelibatan orang tua dalam merencanakan dan memberi umpan balik terhadap pelaksanaan pembelajaran
- anggaran rapat kurikulum masa pandemi
- anggaran materi belajar Covid-19 baik mengundang pembicara ahli maupun kunjungan virtual
- perawatan dan peningkatan rutin jaringan internet untuk PJJ
- tunjangan transportasi sosialisasi PTM
- anggaran rapat sosialisasi orang tua wali murid tentang PTM terbatas.
- anggaran pelatihan internal protokol kesehatan
- anggaran simulasi protokol kesehatan
- anggaran pelatihan teknis kebersihan bagi staf kebersihan
- anggaran pengembangan materi ajar tematik Covid-19
- anggaran evaluasi tim kerja satgas
- pengadaan toilet bersih
- pengadaan CTPS dengan air mengalir
- pengadaan cairan pembersih tangan
- pengadaan desinfektan
- pengadaan selotip penanda jaga jarak sosial
Prinsip-prinsip Pembelajaran
Prinsip pembelajaran digunakan sebagai pedoman dalam merencanakan, melakukan dan mengembangkan pembelajaran. Pada kegiatan ini, kepala sekolah dan guru diharapkan dapat menilai kesesuaian praktik pembelajaran yang terjadi untuk memastikan peserta didik dapat merasakan manfaat pembelajarannya. Prinsip pembelajaran juga dapat dijadikan sebagai acuan bagi guru untuk menentukan strategi pembelajaran yang tepat.
Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelajaran tersebut diataranya :
- siklus pembelajaran, merupakan siklus yang menggambarkan hubungan tiga komponen yaitu kurikulum, asesmen dan pembelajaran. Sinergi antara ketiganya akan dapat digunakan untuk memastikan ketercapaian kompetensi peserta didik.
- prinsip pembelajaran, merupakan landasan untuk pertimbangan sebelum menentukan strategi, metode pembelajaran sehingga KBM yang dilaksanakan berorientasi pada anak, keteranpilan hidup, bermakna, memberi umpan balik dan inklusif
- prinsip asesmen
Demikianlah gambaran singkat mengenai panduan pembelajaran tahun ajaran ini. Materi mengenai srategi pembelajaran dan lainnya akan kami sampaikan pada artikel berikutnya.
Posting Komentar untuk "Panduan Pembelajaran Tahun 2021/2022"
Berkomentar dengan baik. Mohon tidak spam.