Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hak-Hak Warga Negara

 

Hak-Hak Warga Negara

Warga negara merupakan seseorang yang tinggal di suatu negara dan memiliki hak serta kewajiban sebagai warga di negara tersebut. Sebagai warga negara yang baik, kita harus menjalankan hak dan kewajiban kita secara baik dan seimbang. 
Di Indonesia, hak warga negara diatur dalam UUD 1945. Hak-hak tersebut diantaranya :
  • Setiap warga negara berhak memeluk dan menjalankan agama yang dianut
Indonesia mengakui 6 agama dan kepercayaan. Hak mengenai kemerdekaan memeluk dan menjalankan agama ini terdapat pada pasal 28E ayat 1 UUD 1945.
  • Setiap warga negara berhak mengeluarkan dan menyuarakan pendapat
Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapat atau aspirasinya dengan cara yang baik dan bijaksana. Hak untuk menyampaikan pendapat ini diatur pada pasal 28 UUD 1945. Pendapat dapat disalurkan dalam bentuk lisan dan tulisan.
  • Setiap warga negara berhak menerima pendidikan
Di Indonesia setiap warga negara berhak menerima pendidikan serta mengembangkan ilmu dan mendapat pengajaran demi mencerdasakan kehidupan bangsa. Hak akan pendidikan ini diatur dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 di mana setiap WNI berhak menerima pendidikan dasar 9 tahun.
  • Setiap warga negara berhak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum
Di dalam hukum, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang adil, menerima kepastian hukum, jaminan hukum, perlindungan hukum dan memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Artinya, hukum berlaku sama terhadap semua warga negara tanpa membeda-bedakan jabatan dan status sosial. Hal ini diatur dalam UUD 1945 pasal 28 D ayat 1.
  • Setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak
Kehidupan yang layak merupakan hak setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara dapat mengembangkan berbagai usaha yang baik dan halal untuk meningkatkan kesejahteraan. Hak mendapat penghidupan yang layak diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 2.

Apabila hak-hak warga negara tersebut dipenuhi oleh negara maka bangsa Indonesia dapat hidup sehat sejahtera, tercipta suasana keadilan yang merata, kehidupan yang harmonis dan damai serta tercapainya kemajuan bangsa.


Tugas

1. Agar kalian lebih memahami materi ini, kerjakanlah soal pada buku paket 6C halaman 42 nomor 1-4 pilihan ganda saja, kemudian kirimkan jawaban kalian ke nomor WhatsApp ibu sebelum pukul 21.00 pada hari yang sama

sumber gambar : buku tematik 6c terbitan Yudhistira

2. Tuliskan 5 hak warga negara menurut UUD 1945. Tuliskan jawabanmu pada selembar kertas dan dikumpulkan saat pengumpulan tugas BDR


Terima kasih sudah selalu belajar di www.akucintamentari.com




1 komentar untuk "Hak-Hak Warga Negara"