Dasar Hukum Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan TA 2023 / 2024
Tahun ajaran 2023 / 2024 sudah dekat dan sudah menjadi kewajiban setiap satuan pendidikan untuk menyusun kurikulum. Tahun ajaran depan terdapat dua kurikulum yang kembali diterapkan yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka. Di Kota Yogyakarta, penerapan Kurikulum 2013 dilakukan pada jenjang kelas III dan VI sedangkan Kurikulum Merdeka diterapkan pada kelas I, II, IV dan V. Penyusunan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) tahun ajaran 2023 / 2024 menggunakan dasar hukum sebagai berikut.
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusi Bagi Peserta Didik
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2014 Tentang KTSP
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Ekstra kurikuler
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 111 Tahun 2014 Tentang BK
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Gerakan Penumbuhan Budi Pekerti
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahunn 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahunn 2016 tentang Standar Penilaian
16. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan
17. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi
18. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
19. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Standar Penilaian
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
21. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
22. Keputusan Kepala Badan Penelitian Dan Pengembangan Dan Perbukuan Nomor 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, DAN SMALB Pada Program Sekolah Penggerak
23. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Berbasis Budaya.
24. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 64 Tahun 2013 tentang tentang Mata Pelajaran Bahasa Jawa Sebagai Muatan Lokal Wajib di Sekolah/Madrasah
25. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2013 tentang Kurikulum Pendidikan Berbasis Budaya
26. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
27. Peraturan Walikota Yogyakarta No. 60 Tahun 2011 tentang Pengembangan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan
28. Peraturan Walikota Yogyakarta No. 40 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Pendidikan Etika Berlalu Lintas di Kota Yogyakarta
29. Peraturan Walikota Yogyakarta No. 87 Tahun 2020 tentang Implementasi Pendidikan Anti Korupsi
30. Rapat koordinasi mengenai KOSP Tahun ajaran 2023 / 2024, yang dilaksanakan pada ....
Demikian semoga bermanfaat
bermanfaat sekaliiii... terimakasih.
BalasHapusMakasih
BalasHapus